Tarakan Memilih

Bentuk Badan Adhoc, KPU Tarakan Tunggu Juknis KPU RI, Dijadwalkan 17 April hingga 5 November 2024

KPU Tarakan masih menunggu Juknis KPU RI untuk pembentukan Badan Adhoc, apakah pakai petugas lama atau melakukan perekrutan baru.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Dedi Herdianto, Ketua KPU Kota Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Sesuai jadwal mulai April 2024 pembentukan Badan dhoc untuk pelaksanaan Pilkada serentak dimulai.

Saat ini KPU Tarakan menunggu Juknis terkait apakah menggunakan Badan Adhoc yang sudah ada saat ini dan pernah bertugas dalam Pemilu 2024 kemarin di 14 Februari atau melakukan perekrutan baru dan mengganti petugas yang lama.

Untuk diketahui Pilkada serentak dimulai 27 November 2024. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dimulai dari 17 April 2024 sampai 5 November 2024, dan pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.

Berkaitan dengan pembentukan Badan Adhoc, Ketua KPU Tarakan Dedi Herdianto menjelaskan bahwa kemarin baru selesai rakornas terkait persiapan Pilkada ada opsi disampaikan KPU RI. Namun pihaknya masih menunggu Juknis dan keputusan akhir apakah perekrutan ulang atau hanya mengevaluasi dari Badan Adhoc yanh sudah terbentuk sebelumnya.

Baca juga: Anggaran Pilkada Bulungan 2024 Naik Jadi Rp 24,6 Miliar, Termasuk untuk Honor Badan Adhoc

"Tapi yang saya tangkap kebanyakan KPU RI mengarah kepada evaluasi. Kembali lagi kami menunggu keputusan resmi KPU RI. Karena ada beberapa pertimbangan melihat waktu. Kalau perekrutan ulang akan banyak memakan waktu, biaya juga," ujarnya.

Sementara itu untuk evaluasi selain sudah melihat kinerja sebelumnya, juga waktu digunakan tidak terlalu banyak. Timeline 17 April mulai pembentukan Badan Adhoc. Kemudian cuti bersama sampai 11 April, persiapannya cukup mepet.

Selanjutnya berbicara komposisi sesuai dengan PKPU, PPK 5 orang, PPS tiga orang. KPPS tetap tujuh orang dan dua linmas.

Berkaitan evaluasi, petugas KPPS di TPS yang bermasalah lanjutnya nanti akan menunggu keputusan.

"Apakah mengikuti PPK dan PPS ataukah perekrutan ulang kamu masih menunggu keputusan dari KPU RI," jelasnya.

Baca juga: KPU Bulungan Akan Rekrut PPK, PPS, hingga KPPS Jelang Pilkada 2024? Penjelasan Mistang Terbaru

Ia menjelaskan lagi, untuk honor juga demikian masih menunggu juknis terbaru.

"Arahan dari KPU RI, diupayakan pemadatan TPS. Misal satu RT ada 4 TPS bisa dijadikan 2 atau 3 TPS," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved