Pilpres 2024

Megawati Bos PDIP Turun Tangan, Layangkan Amicus Curiae ke MK saat Sengketa Pilpres, Kata Hasto

Hasto Kristiyanto beri penjelasan soal amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi di tengah sengketa hasil Pilpres, yang dilayangkan Ketum PDIP Megawati.

Editor: Amiruddin
YouTube / PDI Perjuangan
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri 'turun tangan' layangkan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi, di tengah sengketa hasil Pilpres 2024. (YouTube / PDI Perjuangan) 

TRIBUNKALTARA.COM - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri 'turun tangan' layangkan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi, di tengah sengketa hasil Pilpres 2024.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pun beri penjelasan soal amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi di tengah sengketa hasil Pilpres 2024, yang ikut dilayangkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Diketahui, ada dua Capres dan Cawapres yang gugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi atau MK RI.

Pasangan Capres dan Cawapres yang gugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi yakni Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.

Selain Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Capres dan Cawapres lain yang juga gugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi yakni Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Kabar terbaru di tengah sengketa hasil Pilpres 2024, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri 'turun tangan' layangkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi.

Sebelum Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri 'turun tangan' layangkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi, juga ada sejumlah akademisi dan tokoh masyarakat yang ajukan diri jadi amicus curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Selain itu, ada juga sejumlah budayawan yang juga layangkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Melansir Tribunnews.com, Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa amicus curiae merupakan curahan hati Megawati terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

 

 

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri 'turun tangan' layangkan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi, di tengah sengketa hasil Pilpres 2024.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri 'turun tangan' layangkan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi, di tengah sengketa hasil Pilpres 2024. (Tangkapan Layar YouTube PDI Perjuangan)

Baca juga: Apa Itu Amicus Curiae? Diajukan Akademisi hingga Budayawan saat Anies dan Ganjar Menggugat di MK

Menurut Hasto Kristiyanto, amicus curiae itu dibuat sendiri oleh Megawati.

Bahkan, Megawati turut menyelipkan tulisan tangan yang berisi sebagai berikut:

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, habis gelap terbitlah terang, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa INA. Amin ya rabbal alamin.

Hormat saya, Megawati Soekarnoputri di tandatangani merdeka, merdeka, merdeka," tulis Megawati.

Menurut Hasto Kristiyanto, Megawati menutup amicus curiae dengan tulisan tangan memakai tinta merah.

Hasto mengatakan, tinta merah yang digunakan Megawati merupakan simbol keberanian dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Hasto turut menyinggung perjuangan Kartini yang menjadi simbol emansipasi wanita.

"Karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi sehingga ketika kita menghadapi kegelapan demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak," papar Hasto Kristiyanto.

Amicus curiae itu diterima langsung oleh perwakilan MK, Immanuel Hutasoit.

Immanuel memastikan, amicus curiae dari Megawati akan diserahkan langsung kepada Ketua MK, Suhartoyo.

"Kami mewakili biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto.

Dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga," jelas Immanuel.

Sebagai informasi, amicus curiae memiliki arti sahabat pengadilan.

Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara sehingga memberikan pendapat hukum kepada pengadilan.

Pengadilan bebas memutuskan apakah mereka akan mempertimbangkan suatu amicus brief (laporan singkat dari amicus curiae) atau tidak.

 

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023)
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023) (Warta Kota)

 

 

Baca juga: ALASAN Kader PPP Ini Pede Menang Gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Nama Mardiono Disorot Keras!


MK Diminta Diskualifikasi Prabowo-Gibran


Jelang putusan MK, Tim hukum Ganjar-Mahfud telah menyerahkan hasil kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut pihaknya tetap berpegang teguh pada petitum agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Selain itu, pihak Ganjar-Mahfud juga tetap mendesak MK untuk memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Indonesia.

“Singkatnya, kami tetap pada petitum kami. Kami ingin diskualifikasi paslon 02, kami ingin PSU di seluruh Indonesia,” ujar Todung dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Todung menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada MK.

Namun, Todung tak memungkiri pihaknya cukup meragukan MK berani mengambil keputusan atas petitum pihak Ganjar-Mahfud.

“Pertanyaan, apakah MK berani? Ini ditanyakan banyak pihak kepada saya dalam konteks politik saat ini.

Apakah MK akan berani membuat keputusan semacam itu?," ujarnya.

“Kalau saya pribadi dan teman-teman, saya kira akan ini, kami percaya pada MK, mereka punya legitimasi punya dasar konstitusional, mereka juga tidak boleh diintervensi dan tidak bisa diintervensi untuk membuat putusan yang progresif semacam ini,” ia menambahkan.

Ia berujar, MK kini perlu memulihkan mertabat pasca-putusan 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

“Kalau MK ingin tetap menjadi penjaga konstitusi, kalau dia tetap ingin menjadi mahkamah yang relevan, kami percayakan MK sedang memulihkan martabatnya marwahnya,” tandasnya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Mario Christian Sumampouw/Fransiskus Adhiyuda Prasetya)

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isi Amicus Curiae yang Dikirimkan Megawati ke MK, Ditutup Tulisan Tangan Bertinta Merah, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/04/16/isi-amicus-curiae-yang-dikirimkan-megawati-ke-mk-ditutup-tulisan-tangan-bertinta-merah?page=all.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Nanda Lusiana Saputri
 
 
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved