Mata Lokal Memilih
Reaksi Kubu Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud Jelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres
Sesuai jadwal, Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemiihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4).
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Sesuai jadwal, Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemiihan Umum ( PHPU ) Pilpres 2024, Senin (22/4/2024) besok.
Berdasarkan jadwal di laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 digelar pukul 09.00 WIB di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Salah satu yang menjadi persiapan MK yakni bersurat kepada pihak terkait agar bisa hadir langsung di persidangan tersebut.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak, yakni Pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pemohon II Ganjar-Mahfud MD.
Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.
Baca juga: Jelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres, Ketua MK Suhartoyo Jadi Kunci, RPH Steril Tak akan Bocor
"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar, Jumat (19/4).
Meski sidangnya digabung, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, untuk putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.
Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres 2024.

Di antaranya, pihak terkait Prabowo-Gibran, serta termohon Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ).
"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu. Ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkapnya.
Sementara itu, Cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar mengaku pihaknya siap datang saat pembacaan putusan PHPU oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin besok.
Menurutnya, dirinya siap datang saat pembacaan putusan jika nantinya ada instruksi dari MK.
"Kalau MK mewajibkan kita datang ya kita harus datang, intinya kita masih menunggu perkembangan di MK," kata Cak Imin di Jakarta, Sabtu (20/4).
Hingga saat ini, kata Cak Imin, pihaknya masih menunggu kepastian dari MK apakah diharuskan datang saat pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca juga: Apa Itu Amicus Curiae? Diajukan Akademisi hingga Budayawan saat Anies dan Ganjar Menggugat di MK
"Belum ada kepastian apakah MK mengharuskan saya sama Mas Anies untuk datang. Kalau tidak ada yang mewajibkan tentu kita belum tentu datang," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.