Mata Lokal Memilih

Reaksi Kubu Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud Jelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres

Sesuai jadwal, Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemiihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4).

Editor: Sumarsono
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Sesuai jadwal, Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemiihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4). 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Sesuai jadwal, Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemiihan Umum ( PHPU ) Pilpres 2024, Senin (22/4/2024) besok.

Berdasarkan jadwal di laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 digelar pukul 09.00 WIB di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Salah satu yang menjadi persiapan MK yakni bersurat kepada pihak terkait agar bisa hadir langsung di persidangan tersebut.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak, yakni Pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pemohon II Ganjar-Mahfud MD.

Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.

Baca juga: Jelang Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres, Ketua MK Suhartoyo Jadi Kunci, RPH Steril Tak akan Bocor

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar, Jumat (19/4).

Meski sidangnya digabung, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, untuk putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.

Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres 2024.

Hadiri sidang pertama sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Ganjar Pranowo dan dan Anies Baswedan dalam pidatonya kompak tuding kekuasaan ( Jokowi ) intervensi Pemilu. (JEPRIMA/Tribunnews.com)
Hadiri sidang pertama sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Ganjar Pranowo dan dan Anies Baswedan dalam pidatonya kompak tuding kekuasaan ( Jokowi ) intervensi Pemilu. (JEPRIMA/Tribunnews.com) (Tribunnews.com)

Di antaranya, pihak terkait Prabowo-Gibran, serta termohon Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ).

"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu. Ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkapnya.

Sementara itu, Cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar mengaku pihaknya siap datang saat pembacaan putusan PHPU oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin besok.

Menurutnya, dirinya siap datang saat pembacaan putusan jika nantinya ada instruksi dari MK. 

"Kalau MK mewajibkan kita datang ya kita harus datang, intinya kita masih menunggu perkembangan di MK," kata Cak Imin di Jakarta, Sabtu (20/4).

Hingga saat ini, kata Cak Imin, pihaknya masih menunggu kepastian dari MK apakah diharuskan datang saat pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca juga: Apa Itu Amicus Curiae? Diajukan Akademisi hingga Budayawan saat Anies dan Ganjar Menggugat di MK

"Belum ada kepastian apakah MK mengharuskan saya sama Mas Anies untuk datang. Kalau tidak ada yang mewajibkan tentu kita belum tentu datang," tandasnya.

Sedangkan, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan, belum ada kepastian Ganjar-Mahfud akan hadir dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024.

"Ya belum ada kepastian apakah mereka ( Ganjar-Mahfud ) akan hadir atau tidak," kata Todung, Sabtu.

Menurut Todung, kapasitas ruangan MK juga tidak bisa memenuhi semua pihak. Saat ini, yang dikonfirmasi akan hadir adalah Tim Hukum Ganjar-Mahfud

"Cuma tim hukum saja. Cuma 14 orang yang bisa masuk," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya tak memiliki persiapan khusus menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) PHPU Pilpres 2024.

"Persiapannya cuma nunggu saja sampai sidang hari Senin," kata Todung.

Todung menjelaskan, semua keterangan termasuk alat bukti sudah diserahkan ke MK. Sehingga, saat ini pihaknya hanya menunggu keputusan.

"Kan sudah semua dimasukkan, permohonan sudah, saksi sudah, ahli sudah, kesimpulan sudah," ujarnya.

Baca juga: Hadiri Sidang Pertama Sengketa Pilpres di MK, Ganjar dan Anies Kompak Tuding Ada Intervensi Jokowi

Dalam sidang PHPU, Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar merupakan pihak pemohon.

Kubu Prabowo Yakin Gugatan Ditolak

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi jelang putusan PHPU hasil Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

TKN Prabowo-Gibran meyakini gugatan mereka akan ditolak MK.

"Kami yakin Mahkamah Konstitusi akan memberikan keputusan yang terbaik, dalam hal ini pastinya hakim-hakim MK sudah melihat bahwa memang tidak ada kecurangan.

Yakin bahwa gugatan 01 dan 03 kami yakin 100 persen ditolak," ucap Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina.

Karena itu, kata dia, pihaknya berharap agar hakim MK bisa mengadili sengketa pilpres secara adil dan objektif.

Dia pun meyakini hakim MK bisa bijaksana agar keputusan itu bisa baik demi kepentingan bangsa.

"Kita menaruh harapan yang besar agar para hakim yang mengadili sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi ini bertindak adil, objektif, dan bijaksana karena untuk kepentingan bangsa kita ke depannya. Jadi kita percaya akan ada putusan yang baik buat bangsa kita," jelasnya.

Di sisi lain, Silfester pun meyakini tidak ada fakta persidangan MK yang menunjukkan adanya kecurangan yang dilakukan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

"Kami dari pihak 02 meyakini bahwa selama fakta-fakta persidangan yang berlangsung selama ini, baik itu bukti, saksi, dan saksi ahli.

Tidak ada satu hal pun yang intinya menunjukkan bahwa terjadi kecurangan atau pun seperti yang dituduhkan atau diopinikan selama ini. Karena bukti-buktinya dari pihak 01 dan 03 tidak valid," pungkasnya. (Tribun Network/yud)

Baca berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved