Bulungan Memilih

Jumlah Peserta Belum Terpenuhi, KPU Bulungan Perpanjang Pendaftaran PPK untuk 9 Kecamatan

Belum terpenuhinya jumlah pendaftar, akhirnya KPU Bulungan melakukan perpanjangan pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Hasnadi, Komisioner KPU Bulungan, koordinator bidang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM. 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan memperpanjangan waktu pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 hingga 2 Mei 2024 besok.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bulungan Hasnadi mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran dikarenakan belum terpenuhinya jumlah pendaftar.

Disebutkan, dari 10 kecamatan yang ada di Bulungan, sesuai data SIAKBA hanya Tanjung Selor yang jumlah pendaftaran terpenuhi. Sementara di 9 kecamatan lain, masih belum.

Pendaftaran PPK, sesuai pengumuman awal, telah tertutup pada 29 April 2024, pukul 23.59 Wita. "Hingga ditutup pendaftaran pada hari Senin (29/04/2024) pukul 23.59 Wita, hanya Tanjung Selor yang pendaftaranya terpenui. Sehingga sesuai ketentuan, untuk di 9 kecamatan lainnya, dilakukan perpanjangan hingga tanggal 2 Mei 2024 atau selama tiga hari," ungkap Hasnadi.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Hingga 28 April 2024 Ada 250 Pendaftar PPK, KPU Nunukan: Ini Seleksi Terbuka

Perpanjangan pendaftaran ini, jelasnya, sesuai KPT KPU RI Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc.

Dijelaskan, sesuai dengan pedoman teknis pembentukan badan adhoc, jumlah pendaftar semestinya 2 kali kebutuhan. Jika per kecamatan kebutuhan PPK 5 orang, artinya setiap kecamatan minimal ada 10 pendaftar.

"Bagi masyarakat yang berminat menjadi anggota PPK, bisa melengkapi dokumen dan dikirim secara mandiri melalui situs: siakba.kpu.go.id. Pendaftaran masih bisa sampai besok (02/05/2024) pukul 23.59 Wita," tandasnya.

Kemudian dokumen fisik disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Bulungan yang beralamat di Jl Ulin Tanjung Selor.

Baca juga: Pilkada 2024, KPU Bulungan Lakukan Seleksi Anggota PPK di 10 Kecamatan, Kuota 50 Orang

Sementara itu, berdasar update oleh KPU Kabupaten Bulungan, jumlah pendaftar PPK yang sudah upload berkas di SIAKBA per 30 April 2024 sebanyak 90 peserta. Dengan rincian, Tanjung Selor ada 25 peserta, Tanjung Palas Barat 8 orang, Tanjung Palas Utara 8 orang, Tanjung Palas Timur 4 orang, ⁠Tanjung Palas Tengah 9 orang, ⁠Tanjung Palas 9 orang, ⁠Sekatak 11 orang, Peso 5 orang, ⁠Peso Hilir 8 peserta dan Bunyu yang baru 3 orang.

Dilihat dari data tersebut, Hasnadi mengatakan masih ada beberapa kecamatan yang kurang pendaftarnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved