Tarakan Memilih

KPU Umumkan Tidak Ada Bakal Paslon Maju Jalur Perseorangan di Pilkada Tarakan, Pendaftaran Ditutup

Tidak ada satu pun bakal pasangan calon jalur perseorangan yang mendaftar atau mengembalikan syarat dukungan di Pilkada Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Ketua KPU Tarakan, Dedy Herdianto bersama jajaran dan juga Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto dan jajaran. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Pendaftaran dan pengembalian syarat dukungan paslon (pasangan calon) perseorangan atau jalur independen di Pilkada Tarakan berakhir, Minggu (12/5/2024). 

Ketua KPU Tarakan, Dedy Herdianto mengatakan, hingga hari penutupan pendaftaran dan pengembalian, tidak ada bakal Paslon  jalur perseorangan di Pilkada Tarakan yang menyerahkan berkas dukungan sebagai syarat pendaftaran. 4.

"Pada hari ini Senin 13 Mei 2024 bertempat di Kantor KPU Kota Tarakan, KPU Tarakan telah menutup penyerahan dukungan minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walia akota Tarakan yang telah dibuka kemarin," beber Dedy Herdianto.

Dedi Herdianto menyebutkan sejak dibuka dari 8 sampai 12 Mei 2024 sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku, hingga pukul 23.59 WITA, tiidak ada bakal pasangan bakal calon maju jalur perseorangan untuk  menyerahkan dokumen syarat dukungan.

Baca juga: KPU Terima Berkas Bakal Calon Jalur Perseorangan Pilkada Tarakan Mulai 5 Mei 2024, Ini Syaratnya

Namun lanjutnya selama dibuka, sebelumnya ada dua bakal Paslon yang meminta format formulir
dokumen syarat dukungan ke Helpdesk KPU Tarakan.

"Kemudian ada satu bakal Paslon yang mengajukan permohonan pembukaan akses silon. Dan jumlah bakal paslon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan tidak ada," beber Dedy Herdianto.

Ia melanjutkan untuk bakal Paslon perseorangan, diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sementara itu, Anggota KPU Tarakan Asriadi mengatakan hingga batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan, tidak ada satu pun bakal Paslon yang menyerahkan.

"Sebenarnya pengambilan formulir ada dua orang dan buat akun silon satu orang, tapi sampai batas akhir waktu penyerahan dokumen syarat dukungan nihil atau tidak ada yang menyerahkan," kata Anggota KPU Kota Tarakan Asriadi.

KPU Tarakan jalur perseorangan 13052024
Ketua KPU Tarakan, Dedy Herdianto bersama jajaran dan juga Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto dan jajaran.

Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, pendaftaran penyerahan dokumen syarat dukungan bakal paslon perseorangan dibuka dari tanggal 8-12 Mei 2024.

"Setelah resmi ditutup, kita tidak ada perpanjangan pendaftaran," tambahnya.

Asriadi menambahkan selama proses masa pendaftaran, KPU Kota Tarakan memberikan pelayanan maksimal terhadap bakal paslon dengan membentuk tim helpdesk untuk memudahkan komunikasi.

"Jadi kami membuat grup WA (WhatsApp) bagi yang mengambil formulir sebagai sarana komunikasi jika ada yang kurang dimengerti," urainya.

Tujuannnya untuk memberikan penjelasan sedetail mungkin bagi orang yang sudah dibukakan akun silon (Sistem Informasi Pencalonan) mengenai cara pengoperasiannya.

Ia kembali menambahkan, untuk bisa maju di Pilwali Tarakan melalui jalur perseorangan, bakal paslon harus memiliki sedikitnya 16.971 dukungan yang tersebar di lebih 50 persen jumlah kecamatan atau minimal 3 kecamatan dari 4 kecamatan yang ada.

"Jumlah dukungan ini, merupakan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditetapkan KPU Kota Tarakan yaitu 169.702 pemilih pada pemilu terakhir," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved