Tarakan Memilih
KPU Belum Bisa Pleno Penetapan Caleg Terpilih DPRD Tarakan, Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi
KPU Tarakan hingga saat ini belum juga melakukan pleno penetapan caleg terpilh DPRD Tarakan, karena masih menunggu hasil MK soal gugatan PPP ke Golkar
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Hingga saat ini pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan caleg terplih DPRD Tarakan berdasarkan hasil Pemilu 2024 belum dilaksanakan KPU Tarakan.
Alasannya, KPU Tarakan masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi atau MK, karena saat ini proses gugatan dari PPP sedang berlangsung, dengan termohon KPU RI pada nomor perkara 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Komisioner KPU Tarakan Divisi Teknis, Asriadi menjelaskan berkaitan dengan gugatan, sebelumnya diajukan dari PPP untuk Partai Golkar, terkait hasil putusan sidang Bawaslu Tarakan terhadap EH caleg terpilih DPRD Tarakan
Dimana dalam gugatan tersebut PPP meminta MK untuk menghilangkan perolehan suara caleg EH, serta suara hasil perolehan tersebut tidak diakumulasikan ke suara Partai Golkar.
Baca juga: Bawaslu Tarakan Terima Laporan Pelanggaran, Dugaan Caleg Terpilih Belum Undur Diri dari Parpol Lama
"Kalau ada sengketa di MK, maka tidak dilakukan pleno penetapan perolehan suara, sampai setelah keluar putusan. Memang Tarakan menjadi salah satu locus PHPU di MK, salah satu gugatannya itu meminta suara Caleg EH dihilangkan dan tidak dilarikan ke partai," terang Asriadi.
Kemudian lanjut Asrisdi, dalam putusan sidang Bawaslu Tarakan, caleg terpilih EH dari Partai Golkar dapil Tarakan Tengah dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Setelah proses koreksi di Bawaslu RI, putusan Bawaslu langsung dikirimkan ke KPU Tarakan untuk ditindaklanjuti. Terhadap putusan Bawaslu Tarakan dan hasil koreksi Bawaslu RI, kami meminta petunjuk kepada KPU RI. Karena sedang ada proses gugatan, maka kami diminta untuk menunggu hasil putusan dari MK," ujar Asriadi.
Ia melanjutkan lagi, berdasarkan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 oleh KPU Tarakan, perolehan suara DPRD PPP dapil Tarakan Tengah adalah 2.289 suara.
Kemudian sebanyak 7.257 perolehan suara Golkar di Dapil Tarakan Tengah. Berdasarkan hasil rekapitulasi itu, Golkar mendapat 2 kursi di Dapil Tarakan Tengah.
Baca juga: KPU Tarakan Tunggu Hasil Putusan Bawaslu RI, Soal Caleg Tidak Memenuhi Syarat DCT
"Yang mana salah satu kursi diperoleh caleg terpil EH," ujarnya.
Ia melanjutkan, KPU Tarakan juga telah melaksanakan tahapan pada 19 - 23 Agustus 2023, untuk mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) yang di dalamnya memuat nama EH.
"Namun hingga tahapan pengumuman DCS dan DCT berakhir, tidak ada tanggapan dari masyarakat sehingga KPU menyatakan dokumen EH memenuhi syarat," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
pleno
caleg terpilih
DPRD Tarakan
Pemilu 2024
KPU Tarakan
Mahkamah Konstitusi
PPP
Asriadi
Partai Golkar
Bawaslu Tarakan
Kata-kata Khairul saat Ditetapkan sebagai Wali Kota Tarakan Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Penetapan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Putusan MK, KPU Tarakan Selaku Termohon Siapkan Jawaban |
![]() |
---|
KPU Tarakan Benarkan Ada Gugatan Sengketa Pilkada 2024 dari Lembaga Pemantau, Tunggu Rilis Resmi MK |
![]() |
---|
Pilkada Tarakan, Kharisma Raih Suara Tertinggi di Tarakan Barat, 16.744 Suara Pilih Kolom Kosong |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tarakan: Kharisma di Tarakan Tengah Raih 16.744 Suara, Kolom Kosong 13.186 Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.