Berita Bulungan Terkini

Pilkada 2024, Bawaslu Bulungan Ingatkan Potensi Pelanggaran Netralitas ASN: Sanksinya Diberhentikan

Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto menjelaskan terkait potensi Pelanggaran Pilkada yang kemungkinan dapat terjadi.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana
Ilustrasi, Bawaslu Bulungan saat melakukan konvoi untuk sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan Pemilu 14 Februari lalu.(TribunKaltara.com / Desi Kartika) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulungan, Dwi Suprapto menjelaskan terkait potensi Pelanggaran Pilkada yang kemungkinan dapat terjadi.

Ia sebutkan kemungkinan-kemungkinan itu seperti money politik atau politik uang, isu berkaitan sara dan Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Walaupun untuk Pemilu kemarin belum ada laporan berkaitan dengan keterlibatan ASN, namun kita harus tetap siapa pada Pilkada November mendatang kemungkinan ada potensi," kata Dwi Suprapto kepada TribunKaltara.com, Senin (27/5).

Menurutnya, hal tersebut dilihat dari dinamika politik yang terjadi. Di mana pada Pilkada Bulungan adanya incumbent yang kembali maju dalam bursa pencalonan 27 November mendatang.

Baca juga: Kendaraan Muatan 2 Ton Lebih Dilarang Melintas di Jalan Bulu Perindu Tanjung Selor Bulungan

"Kemungkinan ada potensi pelanggaran, mengingat incumbent juga mencalonkan kembali. Ada hal-hal yang dapat mengarah kesitu. Tugas kami untuk menghimbau dan mengoptimalkan pencegahan," lanjutnya.

Dalam hal ini, Bawaslu Bulungan telah memberikan himbauan kepada pihak yang bersangkutan, untuk turut serta menyampaikan sikap netralitas kepada para ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan.

Mengingat, akan adanya sanksi apabila ada ASN yang melanggar.

"Sanksinya bisa berupa administratif maupun sanksi pidana. Jika sanksi administratif dapat kita sampaikan kepada Kepala ASN dan kemungkinan terburuk dapat diberhentikan," tegasnya

Pihaknya menyampaikan, jika kemudian ditemukan indikasi pelanggaran netralitas ASN hal tersebut akan dilaporkan kepada Bawaslu Bulungan yang kemudian akan dilanjutkan kepada Kepala ASN.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved