Kaltara Memilih
Basri Rase-Chusnul Tidak Lolos Vermin Calon Perseorangan Pilkada Bontang, Diberi Kesempatan 5 Hari
Pasangan bakal calon Basri Rase-Chusnul Dhihin dinyatakan tidak lolos verfikasi administrasi (vermin) calon perseorangan di Pilkada Bontang 2024.
TRIBUNKALTARA.COM, BONTANG – Pasangan bakal calon Basri Rase-Chusnul Dhihin dinyatakan tidak lolos verfikasi administrasi (vermin) calon perseorangan di Pilkada Bontang 2024.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Bontang mengumumkan pasangan Basri Rase-Chusnul Dhinin, tidak memenuhi syarat terdaftar sebagai bakal calon perseorangan di Pilkada Bontang.
Hasil verifikasi administrasi ( vermin ) yang dilakukan sejak 25 Mei 2024 diputuskan dalam rapat pleno KPU Kota Bontang dihadiri Bawaslu dan tim pasangan calon pada Sabtu (1/6/2024) siang.
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang Acis Maidy Muspa menjelaskan, pasangan calon Basri Rase-Chusnul mengumpulkan 16.395 dukungan.
Namun, setelah dilakukan vermin secara berkala terkait jumlah dukungan yang diserahkan terseleksi dalam 3 kategori.
Baca juga: Dinyatakan Gagal Maju Pilkada Bontang Melalui Jalur Independen, Basri Rase-Chusnul Gugat KPU
Pertama, dukungan dianggap memenuhi syarat berjumlah 10.011 dukungan.
Kedua, dukungan belum memenuhi syarat atau BMS berjumlah 1.324 dan dukungan tidak memenuhi syarat (TMS) terhitung 5.060.
"Artinya jumlah tersebut kurang dari dukungan minimal sebanyak 13.160 dukungan yang telah ditetapkan.
Atau dengan kata lain dinyata tidak memenuhi syarat maju sebagai calon perseorangan," kata Acis.
Mesti demikan berdasarkan surat edaran terbaru KPU RI Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024, bakal pasangan calon diberikan kesempatan untuk memperbaiki data dukungan BMS dan atau menganti dokumen dukungan yang TMS selama 5 hari ke depan.
Baca juga: Basri - Najirah Terpaksa ‘Cerai’, Pasangan Petahana Pisah Jalan di Pilkada Bontang Kalimantan Timur
Baca juga: Konflik Jelang Pilkada Bontang, Ketua PKB Kaltim Tersinggung Ada Kandidat Sebut "Calo Tiket Pilkada
"Perbaikan bisa dilakukan sejak Senin, tanggal 3 Juni hingga 7 Juni 2024 mendatang, berdasarkan jadwal tahapan terbaru dari KPU RI," terang Acis.
Lebih lanjut, Acis menjelaskan setelah proses perbaikan dilakukan KPU akan melanjutkan proses verifikasi administrasi perbaikan pertama pada Sabtu, 8 Juni sampai Selasa, 18 Juni 2024.
(*)
Penulis: Muhammad Ridwan
Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.