Tarakan Memilih

KPU Tetapkan PSU di Dapil 1 Tarakan Tengah Sabtu 13 Juli 2024, Anggaran Rp 5 Milliar Masih Digodok

PSU di Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah akan dilakukan pada Sabtu 13 Juli 2024. KPU Tarakan telah usulkan anggaran sebesar Rp 5 milliar.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Ketua KPU Tarakan Dedi Herdianto. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- KPU Tarakan menjadwalkan Pemilihan Suara Ulang ( PSU ) Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah, Tarakan, Kalimantan Utara bakal dilakukan, Sabtu (13/7/2024) .

Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto mengatkaan, persiapan pelaksanaan PSU telah mencapai 50 persen. Diantaranya penyusunan anggaran, tahapan hingga jadwal PSU.

Untuk anggaran pelaksanaan PSU telah menghitung sebesar Rp 5 milliar. Kebutuhan anggaran telah diserahkan ke KPU Provinsi Kalimantan Utara untuk ditindaklanjuti.

"Menurut informasi penganggaran bersumber dari KPU RI. Besarannya sendiri masih digodok provinsi karena kemarin ada permintaan untuk dilakukan pencermatan ulang.

Kami masih menunggu, yang kami usulkan Rp5 miliar, meskipun itu perkiraan tapi sekaligus itu harapan.

Semisal direalisasikan berapa kami masih menunggu,” ucap Dedi Herdianto

Tak hanya anggaran, tahapan pelaksanaan PSU pun telah dilakukan pada  Selasa (18/6/2024) dengan melakukan  sosialisasi pelaksanaan PSU pada parpol peserta pemilu, stakeholder dan masyarakat.

Baca juga: KPU Tarakan Sudah Terima Surat dari KPU RI Terkait Pemilihan Ulang, Tidak Ada Tahapan Kampanye

Rencananya, Jumat (21/6/2024), dijadwalkan pembentukan dan pelantikan Badan Adhoc.

Kemudian Kamis (27/6/2024), dilakukan bimbingan teknis Badan Adhoc. Dan, Senin (8/7/2024), pengumuman tempat dan waktu PSU.

Dedi Herdianto mengatakan,  Jumat (21/6/2024) dilakukan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan.

Pada Senin (8/7/2024), permintaan penyampaian saksi parpol pemilu di TPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota serta pada Kamis (11/7/2024) dilakukan penyampaian formulir C pemberitahuan.

Terakhir pada Jumat (12/7/2024) dilakukan penyiapan TPS.

“Itu dari sisi persiapan. Kemudian dari sisi pelaksanaan, yakni pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS pada Sabtu 13 Juli 2024.

Juga pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS,” terang Dedi Herdianto.

Minggu (14/7/2024)dilakukan penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan. Lalu pada Selasa (16/7/2024), dilakukan pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara ulang di kecamatan dan penyampaian kepada KPU kabupaten dan kota.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved