Tarakan Memilih
KPU Tarakan Sudah Terima Surat dari KPU RI Terkait Pemilihan Ulang, Tidak Ada Tahapan Kampanye
Dalam PSU di Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah, nantinya tidak ada kampanye namun hanya sosialisasi dari parpol.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- KPU Tarakan telah menerima Juknis dari KPU RI terkait pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah.
Komisioner KPU Tarakan Asriadi mengatakan, pihaknya menerima surat dinas dari KPU RI yang sifatnya juknis pada Senin 17 Juni 2024.. Dalam surat tersebut pelaksanaan PSU tidak ada kampanye, hanya sosialisasi dari parpol kepada masyarakat untuk mengajak melakukan PSU. Untuk Jadwal tahapan sosialisasi telah ditentukan .
“Di dalam PKPU maupun juknis, sebenarnya bukan juknis namanya, dia surat dinas tapi sifatnya juknis, untuk PSU tak ada tahapan kampanye. Hanya sosialisasi parpol salah satunya. Jadi yang perlu ditekankan itu adalah tidak ada kampanye,” terang Asriadi.
Menurut Asriadi, di PSU akan menggunakan DPT pada Pemilu 2024. Tidak ada tahapan coklit untuk PSU. Sedangkan Badan Adhoc yakni PPK dan PPS sudah terbentuk sebelumnya dengan legal standing untuk Pilkada 2024.
Baca juga: 8 Caleg Terpilih Dapil 1 Tarakan Tengah Kecewa Dilakukan Pemilihan Ulang, KPU Tunggu Juknis
“Berdasarkan juknis dari KPU RI, PPK yang sudah terbentuk tinggal dibuatkan surat tugas atau SK kembali. Mereka menjalankan tahapan PSU dan pilkada,” jelas Asriadi.
Kemudian Badan Adhoc KPPS akan menggunakan KPPS yang sudah bertugas sebelumnya di Pemilu 2024. Sifatnya penunjukan langsung atau kerja sama. “Kalaupun misalnya KPPS yang kemarin itu tidak bersedia, baru bisa melakukan penunjukan langsung kepada yang bersedia,” jelasnya.
Jumlah TPS dan lokasi tidak berubah masih di lokasi yang sama. Jumlahnya TPS 194 titik. Kemudian berbicara penetapan DCT dijadwalkan tanggal 19 sampai 20. “Sementara teman KPU sudah berproses. Sifatnya surat keputusan DCT di dalamnya menetapkan kalau yang didiskualifikasi namanya dicoret,” tegasnya.
Berkaitan logistik pengadaan surat suara ulang, kemudian bilik menggunakan bilik lama. Sementara tinta dan C1 plano kelengkapan logistic lainnya pengadaan ulang.
Berbicara honor untuk KPPS yang bertugas di PSU dianggarkan juga namun ia belum bisa menyebutkan detail pastinya.
Baca juga: PPP Kaltara Apresiasi Putusan MK Diskualifikasi Erick Hendrawan, Siap Ikut Pemilihan Ulang
“Yang jelas ada kami anggarkan honor mereka,” jelasnya seraya menambahkan bahwa tercatat jumlah pemilih di Dapil 1Kecamatan Tarakan Tengah mencapai 48.675 pemilih.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
KPU Tarakan
Juknis
KPU RI
PSU
Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah
surat
kampanye
parpol
Asriadi
Badan Adhoc
PPK
PPS
Pemilu 2024
TribunKaltara.com
Kata-kata Khairul saat Ditetapkan sebagai Wali Kota Tarakan Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Penetapan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Putusan MK, KPU Tarakan Selaku Termohon Siapkan Jawaban |
![]() |
---|
KPU Tarakan Benarkan Ada Gugatan Sengketa Pilkada 2024 dari Lembaga Pemantau, Tunggu Rilis Resmi MK |
![]() |
---|
Pilkada Tarakan, Kharisma Raih Suara Tertinggi di Tarakan Barat, 16.744 Suara Pilih Kolom Kosong |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tarakan: Kharisma di Tarakan Tengah Raih 16.744 Suara, Kolom Kosong 13.186 Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.