Tarakan Memilih

KPU Tarakan Sudah Terima Surat dari KPU RI Terkait Pemilihan Ulang, Tidak Ada Tahapan Kampanye

Dalam PSU di Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah, nantinya tidak ada kampanye namun hanya sosialisasi dari parpol.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Asriadi, Komisoner KPU Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- KPU Tarakan telah menerima Juknis dari KPU RI terkait pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah

Komisioner KPU Tarakan Asriadi mengatakan, pihaknya menerima surat dinas dari KPU RI yang sifatnya juknis pada Senin 17 Juni 2024.. Dalam surat tersebut pelaksanaan PSU tidak ada kampanye, hanya sosialisasi dari parpol kepada masyarakat untuk mengajak  melakukan PSU. Untuk Jadwal tahapan sosialisasi telah ditentukan . 

“Di dalam PKPU maupun juknis, sebenarnya bukan juknis namanya, dia surat dinas tapi sifatnya juknis, untuk PSU tak ada tahapan kampanye. Hanya sosialisasi parpol salah satunya. Jadi yang perlu ditekankan itu adalah tidak ada kampanye,” terang Asriadi.

Menurut Asriadi, di PSU akan menggunakan DPT pada Pemilu  2024. Tidak ada tahapan coklit untuk PSU. Sedangkan  Badan Adhoc yakni PPK dan PPS sudah terbentuk sebelumnya dengan legal standing untuk Pilkada 2024.

Baca juga: 8 Caleg Terpilih Dapil 1 Tarakan Tengah Kecewa Dilakukan Pemilihan Ulang, KPU Tunggu Juknis

“Berdasarkan juknis dari KPU RI, PPK yang sudah terbentuk tinggal dibuatkan surat tugas atau SK kembali. Mereka menjalankan tahapan PSU dan pilkada,” jelas Asriadi.

Kemudian Badan Adhoc KPPS akan menggunakan KPPS yang sudah bertugas sebelumnya di Pemilu 2024. Sifatnya penunjukan langsung atau kerja sama. “Kalaupun misalnya KPPS yang kemarin itu tidak bersedia, baru bisa melakukan penunjukan langsung kepada yang bersedia,” jelasnya.

Jumlah TPS dan lokasi tidak berubah masih di lokasi yang sama. Jumlahnya TPS 194 titik. Kemudian berbicara penetapan DCT dijadwalkan tanggal 19 sampai 20. “Sementara teman KPU sudah berproses. Sifatnya surat keputusan DCT di dalamnya menetapkan kalau yang didiskualifikasi namanya dicoret,” tegasnya.

Berkaitan logistik pengadaan surat suara ulang, kemudian bilik menggunakan bilik lama. Sementara tinta dan C1 plano kelengkapan logistic lainnya pengadaan ulang.

Berbicara honor untuk KPPS yang bertugas di PSU dianggarkan juga namun ia belum bisa menyebutkan detail pastinya.

Baca juga: PPP Kaltara Apresiasi Putusan MK Diskualifikasi Erick Hendrawan, Siap Ikut Pemilihan Ulang

“Yang jelas ada kami anggarkan honor mereka,” jelasnya seraya menambahkan bahwa tercatat jumlah pemilih di Dapil 1Kecamatan Tarakan Tengah mencapai 48.675 pemilih.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved