Tarakan Memilih

8 Caleg Terpilih Dapil 1 Tarakan Tengah Kecewa Dilakukan Pemilihan Ulang, KPU Tunggu Juknis

KPU Tarakan menunggu juknis dari KPU RI untuk pelaksanaan PSU di Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah, meskipun 8 caleg terpilih suara tertinggi kecewa.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Komisioner KPU Tarakan bersama Komisoner KPU Provinsi Kaltara saat memberikan pernyataan terkait kedatangan para caleg pemilik suara tertinggi di Dapil Kota Tarakan 1 Tarakan tengah. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – 8 calon anggota legilatif atau caleg terpilih Dapil 1 Tarakan Tengah, Tarakan kecewa dilakukan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ), KPU Tarakan tunggu petunjuk teknis ( Juknis)

Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto menanggapi kedatangan para caleg terpilih suara tertinggi pada Jumat (7/6/2024) kemarin ke Kantor KPU  Tarakan.

Dikatakan Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto sebelumnya ada 5 caleg terpiih suara tertinggi yang datang ke KPU Tarakan

Menurut Dedi Herdianto, itu hal lumrah sebagai bentuk ekspresi kebingungan dan kekecewaan juga dari caleg terpilih suara tertinggi.

“Satu hal dari aspirasi mereka meminta agar KPU Tarakan bisa meneruskan sampai ke KPU RI dalam artian, kami akan membawa aspirasi tersebut ke KPU Provinsi terlebih dahulu.

Karena jalur koordinasi kami melalui ke KPU Provinsi terlebih dahulu,”terang Dedi Herdianto

Yang menjadi aspirasi caleg terpilih suara tetinggi yakni, jangan dikarenakan satu orang ( Erick Hendrawan ), 8 caleg terpilih  suara tertinggi ikut terkena getahnya.

Baca juga: Pakar Hukum Yahya Sebut Putusan MK PSU di Dapil Tarakan Tengah Bersifat Final, Tunggu Juknis KPU

"Mereka beranggapan posisi sudah terpilih tapi dengan kasusnya ini atau putusan MK ini membuat kembali lagi dari awal,” ungkap Dedi Herdianto.

Harapan dari caleg terpilih suara tetinggi tidak ada yang  melarang dilakukan PSU Namun caleg terpilih masih ingin apabila ada jalan yang bisa ditempuh untuk memperjuangkan haknya akan dilakukan.

“Mereka sempat sampaikan bahwa jika bisa kami (8 caleg terpilh) tidak usah diikutkan lagi. Dengan jaminan sudah terpilih sebelumnya. Kami sebagai penyelenggara harus berdasarkan aturan. Berpedoman kepada aturan,” tegas Dedi Herdianto.

Putusan MK lanjutnya adalah putusan final dan mengikat.

Bagi KPU wajib hukumnya melaksanakan karena ketika tidak melaksanakan instruksi PSU malah justru dianggap tidak menaati aturan.

Dalam putusan MK lanjutnya jelas tercoret Erick Hendrawan tidak diikutkan lagi.

Namun daftar calon yang lain akan tetap muncul. Pada hakikatnya KPU Tarakan menunggu arahan sembari berpedoman pada aturan.

“Semisal di aturan harus mengatakan seperti demikian, itulah akan kami laksanakan.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved