Tarakan Memilih
8 Caleg Terpilih Dapil 1 Tarakan Tengah Kecewa Dilakukan Pemilihan Ulang, KPU Tunggu Juknis
KPU Tarakan menunggu juknis dari KPU RI untuk pelaksanaan PSU di Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah, meskipun 8 caleg terpilih suara tertinggi kecewa.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
Dalam aturan lama, itu tidak ada harus yang terpilih kemarin nda ikut lagi. Belum ada aturan seperti itu,” beber Dedi Herdianto.
Baca juga: 5 Caleg Terpilih Suara Tertinggi Dapil Tarakan Tengah ke KPU Tarakan, Herman: Putusan MK Tak Adil
Yang jelas jika semisal nanti modelnya seperti permintaan 8 caleg, tentu harus melakukan perubahan aturan dasarnya. Yang jelas saat ini pihaknya menunggu arahan lebih lanjut.
Sementara itu, Chairulliza, Komisioner KPU Provinsi Kaltara ikut menambahkan, bahwa pertama kemarin per tanggal 6 Juni MK sudah melakukan proses pembacaan putusan terkait perkara 226.
Di dalam amar putusan jelass menolak dalam eksepsi termohon dan pihak terkait dalam pokok permohonan mengabulkan permohonan untuk sebagian.
“Salah satunya di antaranya Erick Hendrawan, salah satu caleg Dapil 1 dinyatakan diskualifikasi.
Dan kemudian perintahnya kedua dilakukan PSU dimana tidakdikutsertakan Erick dalam jangka waktu 45 hari,” jelasnya.
Maka lanjutnya namanya putusan MK final dan mengikat. Ia juga menanggapi bagaimana dengan calon lain (pemilik suara tertinggi) mengusulkan diri tidak diikutsertakan.
Artinya ini dalam surat suara yang dicetak malah tidak ikut.
“Ini perlu ada proses pemahaman terkait ketidakikutsertaan itu berarti dia tidak diikutkan dan masyarakat tidak bisa mencoblos karena namanya tidak ada.
Kalau ada usul kok tidak diikutsertakan ini kan menjadi persoalan namanya. Apapun putusan MK mari kita hormati bersama,” jelasnya.
Baca juga: Biodata Erick Hendrawan Septian Putra, Caleg Golkar di Tarakan Didiskualifikasi, MK Perintahkan PSU
Lebih lanjut, salah satu pertimbangan kemarin untuk menjaga hak konstitusional pemilih mengapa dilaksanakan PSU di Dapil Tarakan Tengah.
Untuk secara teknis nanti akan diterima dari pusat KPU RI.

“Langkahnya seperti apa termasuk tahapan-tahapannya seperti apa,” jelasnya.
Kemudian kapan nanti PSU dilaksanakan, ia menjawab nanti jika sudah ada tahapan dari KPU RI dan akan segera disampaikan ke masyarakat termasuk mensosialisasikan.
“Kami minta bantuan kawan media bagaimana putusan MK ini, disampaikan ke masyarakat bahwa di Dapil Tarakan Tengah ada PSU khusus untuk lokus DPDR Kota Tarakan.
KPU Tarakan
Dedi Herdianto
caleg terpilih
Erick Hendrawan
PSU
KPU
Juknis
TribunKaltara.com
Pemungutan Suara Ulang
Kata-kata Khairul saat Ditetapkan sebagai Wali Kota Tarakan Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Penetapan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Putusan MK, KPU Tarakan Selaku Termohon Siapkan Jawaban |
![]() |
---|
KPU Tarakan Benarkan Ada Gugatan Sengketa Pilkada 2024 dari Lembaga Pemantau, Tunggu Rilis Resmi MK |
![]() |
---|
Pilkada Tarakan, Kharisma Raih Suara Tertinggi di Tarakan Barat, 16.744 Suara Pilih Kolom Kosong |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tarakan: Kharisma di Tarakan Tengah Raih 16.744 Suara, Kolom Kosong 13.186 Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.