Tarakan Memilih

8 Caleg Terpilih Dapil 1 Tarakan Tengah Kecewa Dilakukan Pemilihan Ulang, KPU Tunggu Juknis

KPU Tarakan menunggu juknis dari KPU RI untuk pelaksanaan PSU di Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah, meskipun 8 caleg terpilih suara tertinggi kecewa.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Komisioner KPU Tarakan bersama Komisoner KPU Provinsi Kaltara saat memberikan pernyataan terkait kedatangan para caleg pemilik suara tertinggi di Dapil Kota Tarakan 1 Tarakan tengah. 

Dalam aturan lama, itu tidak ada harus yang terpilih kemarin nda ikut lagi. Belum ada aturan seperti itu,” beber Dedi Herdianto.

Baca juga: 5 Caleg Terpilih Suara Tertinggi Dapil Tarakan Tengah ke KPU Tarakan, Herman: Putusan MK Tak Adil

Yang jelas jika semisal nanti modelnya seperti permintaan 8 caleg, tentu harus melakukan perubahan aturan dasarnya. Yang jelas saat ini pihaknya menunggu arahan lebih lanjut.

Sementara itu, Chairulliza, Komisioner KPU Provinsi Kaltara ikut menambahkan, bahwa pertama kemarin per tanggal 6 Juni MK sudah melakukan proses pembacaan putusan terkait perkara 226.

Di dalam amar putusan jelass menolak dalam eksepsi termohon dan pihak terkait dalam pokok permohonan mengabulkan permohonan untuk sebagian.

“Salah satunya di antaranya Erick Hendrawan, salah satu caleg Dapil 1 dinyatakan diskualifikasi.

Dan kemudian perintahnya kedua dilakukan PSU dimana tidakdikutsertakan Erick dalam jangka waktu 45 hari,” jelasnya.

Maka lanjutnya namanya putusan MK final dan mengikat. Ia juga menanggapi bagaimana dengan calon lain (pemilik suara tertinggi) mengusulkan diri tidak diikutsertakan.

Artinya ini dalam surat suara yang dicetak malah tidak ikut.

“Ini perlu ada proses pemahaman terkait ketidakikutsertaan itu berarti dia tidak diikutkan dan masyarakat tidak bisa mencoblos karena namanya tidak ada.

Kalau ada usul kok tidak diikutsertakan ini kan menjadi persoalan namanya. Apapun putusan MK mari kita hormati bersama,” jelasnya.

Baca juga: Biodata Erick Hendrawan Septian Putra, Caleg Golkar di Tarakan Didiskualifikasi, MK Perintahkan PSU

Lebih lanjut, salah satu pertimbangan kemarin untuk menjaga hak konstitusional pemilih mengapa dilaksanakan PSU di Dapil Tarakan Tengah.

Untuk secara teknis nanti akan diterima dari pusat KPU RI.

Komsioner KPU Tarakan 02 10062024
Komisioner KPU Kota Tarakan bersama Komisoner Provinsi Kaltara saat memberikan pernyataan terkait kedatangan para caleg pemilik suara tertinggi di Dapil Kota Tarakan 1 Tarakan tengah.

“Langkahnya seperti apa termasuk tahapan-tahapannya seperti apa,” jelasnya.


Kemudian kapan nanti PSU dilaksanakan, ia menjawab nanti jika sudah ada tahapan dari KPU RI dan akan segera disampaikan ke masyarakat termasuk mensosialisasikan.

“Kami minta bantuan kawan media bagaimana putusan MK ini, disampaikan ke masyarakat bahwa di Dapil Tarakan Tengah ada PSU khusus untuk lokus DPDR Kota Tarakan.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved