Tarakan Memilih

8 Caleg Terpilih Dapil 1 Tarakan Tengah Kecewa Dilakukan Pemilihan Ulang, KPU Tunggu Juknis

KPU Tarakan menunggu juknis dari KPU RI untuk pelaksanaan PSU di Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah, meskipun 8 caleg terpilih suara tertinggi kecewa.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Komisioner KPU Tarakan bersama Komisoner KPU Provinsi Kaltara saat memberikan pernyataan terkait kedatangan para caleg pemilik suara tertinggi di Dapil Kota Tarakan 1 Tarakan tengah. 

Kan ada lima jenis pemilihan, yang cuma dilakukan satu jenis pemilihan yaitu DPRD Tarakan,” jelasnya.

Baca juga: Pakar Hukum Yahya Sebut Putusan MK PSU di Dapil Tarakan Tengah Bersifat Final, Tunggu Juknis KPU

Berkaitan teknis seperti apa tentunya menunggu juknis resmi dari KPU RI berupa surat keputusan dari KPU RI. DPT juga demikian lanjutnya sama dengan DPT kemarin.

“Tidak ada perintah dalam putusan MK melakukan pemutakhiran pemilih kembali. Jadi yang jadi basis pemilih adalah basis pemilu 2024 kemarin termasuk di dalamnya DPT, DPTb dan lainnya,” jelasnya.

Ia lebih lanjut menjawab terkait konsekuensi PSU nantinya pasti akan ada perubahan suara. Ia tak menampik hal itu. Potensi itu banyak dan bisa saja tetap dan berubah. Ia menegaskan itu hak konstitusional masyarakat untuk melakukan pemilihan.

“Artinya apapun nanti pilihan dari masyarakat, pilihan dari pemilih itu nanti kita hormati bersama. Ini putusan MK, sifatnya final dan mengikat dan sebagai KPU daerah melaksanakan putusan.

Kita taat dan patuh apapun keputusan MK. Begitu juga yang lain tidak ada upaya banding karena namanya putusan MK final mengikat, terakhir,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved