Tarakan Memilih
8 Caleg Terpilih Dapil 1 Tarakan Tengah Kecewa Dilakukan Pemilihan Ulang, KPU Tunggu Juknis
KPU Tarakan menunggu juknis dari KPU RI untuk pelaksanaan PSU di Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah, meskipun 8 caleg terpilih suara tertinggi kecewa.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – 8 calon anggota legilatif atau caleg terpilih Dapil 1 Tarakan Tengah, Tarakan kecewa dilakukan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ), KPU Tarakan tunggu petunjuk teknis ( Juknis)
Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto menanggapi kedatangan para caleg terpilih suara tertinggi pada Jumat (7/6/2024) kemarin ke Kantor KPU Tarakan.
Dikatakan Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto sebelumnya ada 5 caleg terpiih suara tertinggi yang datang ke KPU Tarakan.
Menurut Dedi Herdianto, itu hal lumrah sebagai bentuk ekspresi kebingungan dan kekecewaan juga dari caleg terpilih suara tertinggi.
“Satu hal dari aspirasi mereka meminta agar KPU Tarakan bisa meneruskan sampai ke KPU RI dalam artian, kami akan membawa aspirasi tersebut ke KPU Provinsi terlebih dahulu.
Karena jalur koordinasi kami melalui ke KPU Provinsi terlebih dahulu,”terang Dedi Herdianto
Yang menjadi aspirasi caleg terpilih suara tetinggi yakni, jangan dikarenakan satu orang ( Erick Hendrawan ), 8 caleg terpilih suara tertinggi ikut terkena getahnya.
Baca juga: Pakar Hukum Yahya Sebut Putusan MK PSU di Dapil Tarakan Tengah Bersifat Final, Tunggu Juknis KPU
"Mereka beranggapan posisi sudah terpilih tapi dengan kasusnya ini atau putusan MK ini membuat kembali lagi dari awal,” ungkap Dedi Herdianto.
Harapan dari caleg terpilih suara tetinggi tidak ada yang melarang dilakukan PSU Namun caleg terpilih masih ingin apabila ada jalan yang bisa ditempuh untuk memperjuangkan haknya akan dilakukan.
“Mereka sempat sampaikan bahwa jika bisa kami (8 caleg terpilh) tidak usah diikutkan lagi. Dengan jaminan sudah terpilih sebelumnya. Kami sebagai penyelenggara harus berdasarkan aturan. Berpedoman kepada aturan,” tegas Dedi Herdianto.
Putusan MK lanjutnya adalah putusan final dan mengikat.
Bagi KPU wajib hukumnya melaksanakan karena ketika tidak melaksanakan instruksi PSU malah justru dianggap tidak menaati aturan.
Dalam putusan MK lanjutnya jelas tercoret Erick Hendrawan tidak diikutkan lagi.
Namun daftar calon yang lain akan tetap muncul. Pada hakikatnya KPU Tarakan menunggu arahan sembari berpedoman pada aturan.
“Semisal di aturan harus mengatakan seperti demikian, itulah akan kami laksanakan.
Dalam aturan lama, itu tidak ada harus yang terpilih kemarin nda ikut lagi. Belum ada aturan seperti itu,” beber Dedi Herdianto.
Baca juga: 5 Caleg Terpilih Suara Tertinggi Dapil Tarakan Tengah ke KPU Tarakan, Herman: Putusan MK Tak Adil
Yang jelas jika semisal nanti modelnya seperti permintaan 8 caleg, tentu harus melakukan perubahan aturan dasarnya. Yang jelas saat ini pihaknya menunggu arahan lebih lanjut.
Sementara itu, Chairulliza, Komisioner KPU Provinsi Kaltara ikut menambahkan, bahwa pertama kemarin per tanggal 6 Juni MK sudah melakukan proses pembacaan putusan terkait perkara 226.
Di dalam amar putusan jelass menolak dalam eksepsi termohon dan pihak terkait dalam pokok permohonan mengabulkan permohonan untuk sebagian.
“Salah satunya di antaranya Erick Hendrawan, salah satu caleg Dapil 1 dinyatakan diskualifikasi.
Dan kemudian perintahnya kedua dilakukan PSU dimana tidakdikutsertakan Erick dalam jangka waktu 45 hari,” jelasnya.
Maka lanjutnya namanya putusan MK final dan mengikat. Ia juga menanggapi bagaimana dengan calon lain (pemilik suara tertinggi) mengusulkan diri tidak diikutsertakan.
Artinya ini dalam surat suara yang dicetak malah tidak ikut.
“Ini perlu ada proses pemahaman terkait ketidakikutsertaan itu berarti dia tidak diikutkan dan masyarakat tidak bisa mencoblos karena namanya tidak ada.
Kalau ada usul kok tidak diikutsertakan ini kan menjadi persoalan namanya. Apapun putusan MK mari kita hormati bersama,” jelasnya.
Baca juga: Biodata Erick Hendrawan Septian Putra, Caleg Golkar di Tarakan Didiskualifikasi, MK Perintahkan PSU
Lebih lanjut, salah satu pertimbangan kemarin untuk menjaga hak konstitusional pemilih mengapa dilaksanakan PSU di Dapil Tarakan Tengah.
Untuk secara teknis nanti akan diterima dari pusat KPU RI.

“Langkahnya seperti apa termasuk tahapan-tahapannya seperti apa,” jelasnya.
Kemudian kapan nanti PSU dilaksanakan, ia menjawab nanti jika sudah ada tahapan dari KPU RI dan akan segera disampaikan ke masyarakat termasuk mensosialisasikan.
“Kami minta bantuan kawan media bagaimana putusan MK ini, disampaikan ke masyarakat bahwa di Dapil Tarakan Tengah ada PSU khusus untuk lokus DPDR Kota Tarakan.
Kan ada lima jenis pemilihan, yang cuma dilakukan satu jenis pemilihan yaitu DPRD Tarakan,” jelasnya.
Baca juga: Pakar Hukum Yahya Sebut Putusan MK PSU di Dapil Tarakan Tengah Bersifat Final, Tunggu Juknis KPU
Berkaitan teknis seperti apa tentunya menunggu juknis resmi dari KPU RI berupa surat keputusan dari KPU RI. DPT juga demikian lanjutnya sama dengan DPT kemarin.
“Tidak ada perintah dalam putusan MK melakukan pemutakhiran pemilih kembali. Jadi yang jadi basis pemilih adalah basis pemilu 2024 kemarin termasuk di dalamnya DPT, DPTb dan lainnya,” jelasnya.
Ia lebih lanjut menjawab terkait konsekuensi PSU nantinya pasti akan ada perubahan suara. Ia tak menampik hal itu. Potensi itu banyak dan bisa saja tetap dan berubah. Ia menegaskan itu hak konstitusional masyarakat untuk melakukan pemilihan.
“Artinya apapun nanti pilihan dari masyarakat, pilihan dari pemilih itu nanti kita hormati bersama. Ini putusan MK, sifatnya final dan mengikat dan sebagai KPU daerah melaksanakan putusan.
Kita taat dan patuh apapun keputusan MK. Begitu juga yang lain tidak ada upaya banding karena namanya putusan MK final mengikat, terakhir,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
KPU Tarakan
Dedi Herdianto
caleg terpilih
Erick Hendrawan
PSU
KPU
Juknis
TribunKaltara.com
Pemungutan Suara Ulang
Kata-kata Khairul saat Ditetapkan sebagai Wali Kota Tarakan Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Penetapan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Putusan MK, KPU Tarakan Selaku Termohon Siapkan Jawaban |
![]() |
---|
KPU Tarakan Benarkan Ada Gugatan Sengketa Pilkada 2024 dari Lembaga Pemantau, Tunggu Rilis Resmi MK |
![]() |
---|
Pilkada Tarakan, Kharisma Raih Suara Tertinggi di Tarakan Barat, 16.744 Suara Pilih Kolom Kosong |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tarakan: Kharisma di Tarakan Tengah Raih 16.744 Suara, Kolom Kosong 13.186 Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.