Berita Tarakan Terkini

Daya Alat Setrum Ikan Sampai 1.000 Watt, PSDKP Tarakan Sebut Perangkat Dijual Bebas Secara Online

Kasus penangkapan ikan dengan cara setrum yang merusak ekosistem perairan adalah kasus pertama kali ditemukan di perairan Kaltara oleh Stasiun PSDKP.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Tampak alat setrum yang digunakan pelaku untuk menangkap ikan di sungai. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kasus penangkapan ikan ilegal dengan cara setrum yang merusak ekosistem perairan adalah kasus pertama kali ditemukan di perairan Kaltara oleh Stasiun PSDKP Kota Tarakan.

Fakta ditemukan bahwa alat setrum yang digunakan adalah diduga hasil rakitan dan dijual bebas secara online.

Secara aturan alat setrum yang diperjualkan dilarang penggunaannya untuk tujuan melakukan penangkapan ikan.

Diterangkan Ketua Tim Kerja (Katimja) Penanganan Pelanggaran Sumber Daya Kelautan Stasiun PSDKP Kota Tarakan.

Baca juga: Besok Jalur Zonasi Dibuka, SMAN 1 Tarakan Siapkan Layanan Informasi, Tegaskan Tiada KK Tempel

Jajaran Katimja Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Tarakan melaksanakan rilis pers terkait penangkapan pelaku bekerja sebagai nelayan terlibat tindak pidana menangkap ikan dengan cara descructive fishing melalui alat tangkap setrum, Sabtu (22/6/2024) sore tadi. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Jajaran Katimja Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Tarakan melaksanakan rilis pers terkait penangkapan pelaku bekerja sebagai nelayan terlibat tindak pidana menangkap ikan dengan cara descructive fishing melalui alat tangkap setrum, Sabtu (22/6/2024) sore tadi. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH (TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH)

Abdul Haris, mewakili Kepala Stasiun PSDKP Kota Tarakan, Johanis J. Medea, informasi ini sebelumnya dihimpun dari oknum pelaku.

Dimana sebelumnya sudah ada dua orang oknum nelayan yang ditangkap pada Jumat (21/6/2024) lalu.

Dua orang oknum nelayan diamankan usai melakukan penangkapan ikan dengan cara diestrum.

Dikatakan Abdul Haris, alat tersebut bernama inventer penguat setrum dan ditambah aki yang digunakan mensupport beroperasikany alat setrum tersebut.

Alat setrum didapat pelaku melalui pemesanan khusus dari luar Kaltara.

Saat tiba di Kaltara, langsung bisa digunakan tanpa diracik lagi.

Pihaknya juga sudah memanggil ahli yang mampu menjelaskan terkait informasi kelistrikan dari alat setrum tersebut.

Dimana didapati tegangan dari kedua alat tangkap setrum mencapai 1.000 watt.

Sehingga bisa mengakibatkan pelaku pingsan jika terkena.

“Dan juga berakibat fatal dalam ekosistem perairan baii ikan, terumbu karang dan hewan lainnya dalam perairan,” ujarnya.

Bahkan informasinya, satu ekor buaya bisa ditaklukkan lewat alat setrum tersebut. Namun untuk ikan, sudah pasti saat terkena sengatan listrik bisa langsung mati di tempat.

Ia lebih lanjut menambahkan titik pencarian ikan sendiri dari pelaku, sepanjang sungai di Tanjung Selor atau Sungai Kayan menjadi lokasi diduga kuat banyak terjadi kegiatan penyetruman.

“Bahkan bukan hanya penyetruman tapi juga racun dan menggunakan alat tangkap dilarang seperti trawl. Ini jadi komitmen PSDKP Tarakan dalam rangkaian menjaga mengawasi ketertiban dalam kegiatan penangkapan ikan. Mulai dari penangkapan, jalur tangkap dan alat tangkap yang diatur Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tegasnya.

Ia melanjutkan wilayah kerja PSDKP sendiri ada di tiga provinsi.

Di beberapa lokasi sudah pernah menangani kasus serupa.

Namun untuk cara tangkap ikan dan udang menggunakan setrum ini sendiri adalah pertama kali didapatkan kasusnya di Kaltara.

“Kalau direview, dulu ada juga ditangani tindak pidana pukat di perairan. Kalau setrum baru pertama kali. Sangat dimungkinkan ada pelaku lain karena peredaran alat tangkap setrum ini cukup mudah diperoleh,” tegasnya.

Melalui layanan belanja online dan dipesan dan tiba di alamat penerimaan barang.

Ia lebih lanjut menjelaskan lagi bahwa untuk alat setrum ini adalah rakitan dan dibuat khusus untuk ikan.

Dan lanjutnya, ada pelaku yang merakit.

“Fungsinya untuk penyetruman ikan. Beberapa kasus di wilayah kerja lain, bahan jadi barang bukti ada peralatan inverter, aki dan malah lebih ekstrem lagi pakai mesin dayanya pakai genset. Iya ini illegal,” terangnya.

Disinggung mengenai kemungkinan ada jaringan pembuat dan penjual alat setrum rakitan dijelaskan Abdul Haris, bahwa kemungkinan alat tersebut pasti banyak diminati.

Karena pertama, mudah didapat.

“Kemudian pengoperasiannya mudah dan saat pengoperasian cukup satu orang. Kalau menggunakan alat tangkap hanya satu orang. Berpengaruh pada biaya yang harus nambah. Jika menggunakan ini simple,” paparnya.

Pengakuan pelaku, hasil tangkapan yang bisa diperoleh dalam sekali mencari ikan di sungai bisa sampai 20-50 kg dalam satu hari semalam.

Baca juga: Disdik Kaltara Buka PPDB SMAN 5 Tarakan, Siapkan Enam Rombel untuk Memenuhi Jalur Zonasi PHP

“Itu beberapa kali menyetrum. Cara dia melakukan dimasukkan ke air sistem rangkaiannya disambung dan nanti dicelupkan ke air, otomatis berefek ke perairan dan ikan di sana pingsan,” terangnya.

Disinggung kembali bagaimana koordinasi ke aparat dimungkinkan menelusuri keberadaan perakit dari alat setrum ini ia tentu akan melakukan koordinasi.

“Ini dalam rangkaian kerja sama dengan instansi lain itu pasti. Pasti kami kordinasi ke pihak terkait yang kompeten. Kalau di kami di PSDKP fokus pada kegiatan penangkapan ikan yang merusak. Pengakuan pelaku beli online,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved