Mata Lokal Memilih
Hasil Hitung Suara Ulang di Kaltim, PAN: Pengurangan Suara Tidak Terbukti, Kursi DPR Milik Pasaribu
Update hasil Penghitungan Suara Ulang (PSU) di Kalimantan Timur oleh KPU, PAN klaim pengurangan suara tidak terbukti, kursi DPR RI milik Pasaribu.
Di daerah lain, tak dipungkiri ada beberapa menjadi atensi pihaknya untuk dilakukan pemantauan oleh saksi dari PAN.
Meski, apa yang dikhawatirkan tidak terjadi, dan suara PAN untuk kursi DPR RI tetap lah bergerak sesuai hasil Pileg 2024 lalu.
Di Balikpapan, setelah melalui proses panjang selama kurang lebih 15 jam, KPU Balikpapan akhirnya menuntaskan penghitungan ulang untuk 25 TPS.
Bertempat di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, selesai pada Kamis (27/6) dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian serta disaksikan oleh para saksi dari berbagai partai politik.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menyampaikan bahwa PSSU berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti.
Baca juga: Rekapitulasi Penghitungan Suara Usai, Ini Pernyataan Elite Partai di Kaltara, PDIP Nyatakan Kecewa
Ia menjelaskan, dalam PSU ini, suara dari semua calon partai politik peserta pemilu dibacakan, sehingga terdapat perbedaan suara yang menyebabkan penambahan dan pengurangan suara untuk beberapa calon partai.
"Kami belum bisa memastikan calon dari partai politik mana yang bertambah dan berkurang suaranya. Yang pasti, ada yang bertambah satu suara dan berkurang satu suara," jelas Prakoso.
Kepastian mengenai perubahan jumlah suara akan diketahui setelah proses rekapitulasi selesai.
Di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ada dua TPS yang dilakukan penghitungan surat suara ulang.
Yakni TPS 15 Kelurahan Waru Kecamatan Waru, dan TPS 26 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam.
Komisioner KPU PPU Mochamad Misran mengatakan bahwa, pada rekapitulasi ulang tingkat kecamatan pun, hasilnya tidak berbeda dengan rekapitulasi awal pasca penghitungan 14 Februari 2024 lalu.
"Hasil rekap kemarin dan direkap hari ini suara tidak sah ada sebanyak 22, dan sesuai dengan hasil penghitungan ulang, kalau untuk yang unggul, itu di provinsi," ungkapnya, Kamis (27/6/2024).
Ia menjelaskan bahwa, sampai pada tahap rekap ulang tingkat kecamatan pun, materi gugatan pemohon tidak terbukti.
Penghitungan Kursi Terakhir
Pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang (PSU) merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Partai Demokrat. Putusan ini terkait kursi terakhir DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Timur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/KPU-cek.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.