Tarakan Memilih

8 Caleg Pemilik Suara Tertinggi di Dapil Tarakan 1 Perjuangkan Hak, Harap PSU Adil Pasca Putusan MK

Caleg terpilih Dapil Kota Tarakan 1 Kecamatan Tarakan Tengah yang memperoleh suara tertinggi berencana akan ke Jakarta mencari keadilan.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
8 orang caleg pemilik suara tertinggi di Dapil Kota Tarakan 1 Kecamatan Tarakan Tengah saat berkumpul meminta pendapat pakar hukum dan akademisi Prof. Yahya Ahmad Zein, Sabtu (8/6/2024). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Tindak lanjut pertemuan dengan KPU Tarakan pada Jumat (7/6/2024) kemarin, caleg terpilih Dapil Kota Tarakan 1 Kecamatan Tarakan Tengah yang memperoleh suara tertinggi berencana akan ke Jakarta mencari keadilan.

Siang tadi, 8 orang caleg terpilih Dapil Kota Tarakan 1 Kecamatan Tarakan Tengah berkumpul untuk meminta pendapat dari pakar hukum sekaligus akademisi, Prof Yahya Ahmad Zein, Sabtu (8/6/2024).

Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus pada pemilihan Caleg DPRD Tingkat Kota di Dapil Kota Tarakan 1 Kecamatan Tarakan Tengah, ternyata menimbulkan dampak panjang.

Yakni nasib 8 pemilik suara tertinggi yang harus memulai dari nol lagi jika nanti PSU dilaksanakan dan mengikutsertakan 8 orang ini.

Baca juga: Gaji Ke-13 ASN Pemkot Tarakan Paling Lambat Cair Juni 2024, Pj Wali Kota Bustan: PPPK Juga Dapat 

Caleg terpilih Dapil Tarakan Tengah, Randy Ramadhana Erdian dari PKB menyampaikan bahwa pihaknya kemungkinan bersama 7 caleg terpilih lainnya akan ke Jakarta.

“Kemungkinan sih ada ke sana (Jakarta). Pokoknya yang terkait dengan inilah (PSU). Apakah ke MK, apakah KPU intinya terkait lembaga yang akan menyelenggarakan itu sendiri,” tegas Randy.

Pada dasarnya pihak mereka siap menerima keputusan MK soal PSU karena bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Namun jika pun ada PSU ia berharap , KPU dapat menjalankan PSU yang berkeadilan.

“Yang jelas kalau pun terjadi PSU, PSU yang berkeadilan buat kami,” katanya.

Menurutnya, suara yang didapatkan mereka merupakan suara sah bukan ilegal.

Bahkan, kata Caleg PKB ini, mendapatkan suara tersebut penuh perjuangan hingga berdarah-darah, sebab perlu proses panjang meyakinkan para pemilih.

“Ironis sekali ketika sistem demokrasi digugurkan hanya satu orang. Jadi kami menginginkan PSU yang berkeadilan,”ungkapnya.

Disinggung terkait langkah apa yang diambil ketika juknis PSU dikeluarkan pihaknya tentu masih akan membahas bersama tujuh rekan caleg lainnya. 

Turut hadir, Pakar Hukum Tata Negara sekaligus akademisi Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof Yahya Ahmad Zein menerangkan keputusan MK bersifat final.

Saat ini, seluruh pihak hanya menunggu terkait juknis PSU yang akan dikeluarkan KPU RI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved