Tarakan Memilih

8 Caleg Pemilik Suara Tertinggi di Dapil Tarakan 1 Perjuangkan Hak, Harap PSU Adil Pasca Putusan MK

Caleg terpilih Dapil Kota Tarakan 1 Kecamatan Tarakan Tengah yang memperoleh suara tertinggi berencana akan ke Jakarta mencari keadilan.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
8 orang caleg pemilik suara tertinggi di Dapil Kota Tarakan 1 Kecamatan Tarakan Tengah saat berkumpul meminta pendapat pakar hukum dan akademisi Prof. Yahya Ahmad Zein, Sabtu (8/6/2024). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

“Tidak mungkin menolak putusan MK yang paling pokok adalah bagaimana juknis yang pasti akan dikeluarkan KPU RI dan menjadi pegangan semua pada pelaksanaan PSU,” kata Prof Yahya.

Baca juga: FKPT Kaltara Sebut Tarakan Rawan Paham Radikalisme dan Terorisme, Tertinggi Nomor Lima 

Lebih jauh dijelaskannya, dalam putusan MK, meskipun disebutkan bahwa PSU dilakukan di Dapil 1, namun tidak disebutkan dilaksanakan di seluruh TPS.

“Jadi tidak ada dalam putusan MK menyebutkan di 194 TPS,” lanjutnya.

Pihaknya juga menunggu dari KPU untuk juknis. Misalnya apakah hanya di beberapa TPS atau di semua TPS.

“Saya kira itu yang masih ditunggu. Tapi kan dalam putusan MK menyebutkan bahwa PSU di Dapil 1 tapi tidak disebutkan apakah di 194 TPS atau TPS yang bermasalah saja.

Ini yang harus dijawab KPU, kita semua pada posisi menunggu,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved