Mata Lokal Memilih
Hasil Hitung Suara Ulang di Kaltim, PAN: Pengurangan Suara Tidak Terbukti, Kursi DPR Milik Pasaribu
Update hasil Penghitungan Suara Ulang (PSU) di Kalimantan Timur oleh KPU, PAN klaim pengurangan suara tidak terbukti, kursi DPR RI milik Pasaribu.
PHPU berakhir dengan putusan MK yang meminta agar dilakukan perhitungan surat suara ulang di 147 TPS se-Kaltim (di lapangan menjadi 146 TPS, karena ada TPS sama tertisi dua kali) yang dituntut oleh Partai Demokrat pada 10 Juni lalu.
Baca juga: Pakar Hukum Yahya Sebut Putusan MK PSU di Dapil Tarakan Tengah Bersifat Final, Tunggu Juknis KPU
Sebagai informasi, Demokrat Kaltim menyoal adanya penyusutan suara yang didapat pihaknya pada Pileg 2024 sebanyak 183 suara, sementara PAN justru mengalami penambahan sebanyak 366 suara.
Dampak selisih suara itu membuat potensi kursi terakhir tidak didapat oleh calon legislatif (caleg) dari Demokrat untuk DPR RI dapil Kaltim, Irwan.
Kursi terakhir akhirnya beralih ke Edi Oloan Pasaribu, caleg DPR RI dari PAN.
Hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU Kaltim pada 8 Maret 2024 lalu, menetapkan perolehan suara total Partai Demokrat dalam Pileg DPR RI 110.752 suara, Irwan mendapat suara sebanyak 66.077 suara.
Sementara PAN mendapat 111.141 suara dengan caleg pemilik suara terbanyaknya Edi Oloan Pasaribu dengan suara sebanyak 34.128 suara. (uws)
Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/KPU-cek.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.