Berita Tarakan Terkini

Judi Online adalah Pembodohan Masyarakat, Kapolres Tarakan Tegaskan Tiada Korban Melainkan Pelaku

Kasus judi online di Kota Tarakan sampai tahun 2024 belum pernah ditangani dan didapati pelakunya.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Karena ia menegaskan bahwa judi online ini bagian dari pembodohan menurutnya.

Ia juga menegaskan, perjudian tidak ada korban.

Orang yang bermain judi menurutnya dalam keadaan sadar dan tidak ada yang khilaf.

"Mereka melakukan deposit, mereka sadar nomor rekeningnya berapa, tujuan ke mana. Mereka install aplikasinya saja atau mengakses situsnya itu gak ada yang khilaf. Mereka dengan sadar mengikuti permainan ini. Jadi menurut saya problemnya bukan di ujungnya kita sering kali menyoroti bagaimana pak di penegakan hukumnya," ujarnya.

Baca juga: Kapolda Kaltara Beri Atensi Larangan Judi Online Bagi Personel Kepolisian: Sangat Merugikan!

Padahal ada hal penting yakni pencegahan di awal, bagaimana mengantisipasi termasuk itu untuk menghindarkan masyarakat dari pembodohan menuju kemiskinan.

Ia juga membenarkan, di banyak daerah di Indonesia mengalami.

Karena banyak orang mudah dipengaruhi dan dibodohi dengan judi online ini.

Berbicara generasi muda yang saat ini digandrungi gadget dan tidak mungkin membuka peluang mengakses website atau aplikasi mengarah ke judi online, Kapolres Tarakan kembali menjelaskan perlunya penguatan dari sisi pencegahan.

Salah satunya kegiatan menyasar sekolah dan semua jajaran terlibat.

Seperti babinkamtibmas.

Bahkan di program Polres Tarakan hampir setiap hari ada kegiatan.

Dimulai Selebrasi (Selasa Edukasi Bersama Polisi).

Yang menjadi problem lanjut Kapolres Tarakan, kembali ia menegaskan bahwa tidak ada korban judi online yang ada pelaku.

Perjudian sendiri sudah diatur dalam KUHP pasal 303 dan jika terbukti melakukan, mereka disebut sebagai pelaku. Artinya tidak ada kekhilafan.

Ia mengibaratkan sama dengan bahasa korban penyalahgunaan narkoba. Ia menegaskan bisa dikatakan korban jika mengonsumsi dengan tidak sadar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved