Berita Tarakan Terkini

Judi Online adalah Pembodohan Masyarakat, Kapolres Tarakan Tegaskan Tiada Korban Melainkan Pelaku

Kasus judi online di Kota Tarakan sampai tahun 2024 belum pernah ditangani dan didapati pelakunya.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Namun ketika dia sadar membeli, mengonsumsi disebut pelaku.

“Begitu juga perjudian. Makanya dari program yang kami adakan, kami harapkan tindak lanjut dengan guru-guru sekolah, keluarga di rumah. Polisi gak mungkin periksa handphone satu per satu. Saya juga orangtua memberikan gadget tapi saya periksa apa yang mereka akses,” jelasnya.

Ia melanjutkan lagi, bahwa perlu penyadaran kepada generasi muda bahwa judi online ini tidak menguntungkan.

Ini adalah pembodohan kepada masyarakat.

“Seperti permainan slot, simple sederhana dan orang kecanduan. Dospositlah diberikan kemenangan. Beberapa hasil penyelidikan belum ada pelaku judi online menang. Ini kebodohannya tersistem. Sehingga kami di Polres Tarakan melakukan banyak penyuluhan di samping menerima aduan masyarakat jika memang ada menemukan,” terangnya.

Misalnya dulu ada laporan togel di salah satu wilayah di Tarakan berangkat dari laporan masyarakat dan tim bergerak, pelaku berhasil diamankan bahkan banyak BB ditinggalkan seperti motor.

“Kami harapkan kalau masyarakat tahu, ayo laporkan. Kita selamatkan generasi,” tegasnya.
Disinggung bagaimana memberantas dari akar, sebenarnya masyarakat paham akan sanksi sehingga tidak berani terang-terangan. Di wilayah hukum Polres lain ada influencer ikut ditangkap ketika mempromosikan judi online.

“Mengendorse situs judi online diproses. Kalau polisi serius, kita masuk ke ranah masyarakat. Kalau mau gak ada judi online orang Indonesia jangan kasih akses internet. Tapi kan tidak begitu, yang jelas bagaimana mengedukasi masyarakat bijak menggunakan teknologi,” tegasnya.

Kasus Polwan membakar suami juga disinggung. Kapolres Tarakan mewakili institusi menyampaikan permohonan maaf jika ada oknum anggota Polri terlibat judi online termasuk kejadian yang cukup heboh kemarin dan sempat viral di mana polwan membakar suami yang juga anggota Polri.

Ia melanjutkan sebagaimana disampaikan Kabid Propam, jika ada yang membekingin judi online, maka sanksinya tegas yakni Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ia menegaskan juga, sekarang kebijakan di Polres Tarakan menyampaikan kepada personel bahwa tidak ada privasi.

“Anggota akan dicek handphone-nya. Kita buka cek. Ada aplikasi judi online atau tidak. Buka histori yang diakses. Paling tidak itu bisa kami lakukan pada saat jam kerja di kantor. Jika nanti diaksesnya di rumah, kami gak bisa sampai ke sana,” tegasnya.

Dan lanjutnya ini sudah diberlakukan di Polres Tarakan.

Personel selalu diperiksa Propam untuk memastikan isi handphone clear dari akses judi online di jam kerja kantor.

Baca juga: Motif 21 Kasus Pencurian Diungkap Polres Nunukan Kaltara Didominasi Judi Online, Ini Kata Kapolres

Persoalannya kembali lagi kepada pengendalian diri masing-masing individu.

Sehingga ia sepakat sebagaimana disampaikan Diskominfo Tarakan, bahwa literasi digital harus ditingkatkan.

“Apapun jika ingin berbuat jahat di era 4.0, pilihannya ada di kita. Sebenarnya sumber daya manusianya yang diperhatikan bukan teknologinya. Kalau teknologi kita sekarang masuk di dunia unlimitied tidak ada batasannya. Namun pengendali ada di manusia yang menguasai teknologinya. Saya tidak mengakses ini, tidak berjudi online,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved