Bulungan Memilih

Seminggu setelah Pantarlih Dilantik, 35.872 Data Pemilih di Bulungan Telah Masuk E-coklit

Data pemilih yang telah masuk ke E-Coklit sebanyak 35.872 untuk data yang sudah sesuai, jelang Pilkada Bulungan.

ISTIMEWA
Petugas Pantarlih KPU Bulungan saat melakukan Coklit di rumah-rumah warga (ISTIMEWA) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Seminggu setelah dilakukan pelantikan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih), Komisioner KPU Bulungan, Divisi Data dan Informasi, Mistang menyampaikan progress penelitian dan pencocokan (Coklit) data pemilih di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Mistang mengatakan, dalam proses pemantauan kinerja, KPU Bulungan menginstruksikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan evaluasi secara berkala kepada petugas Pantarlih.

"Berdasarkan pantaun terakhir pada aplikasi E-Coklit, data yang telah masuk itu sebanyak 35.872 untuk data yang sudah sesuai," kata Mistang kepada TribunKaltara.com, Senin (1/7/2024).

Dalam artian, untuk data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang telah diturunkan di lapangan, telah sesuai dengan identitas para pemilih.

Mistang juga menuturkan, selain data sesuai yang masuk dalam E-Coklit, juga ada data tersaring.

Data tersaring yakni data dengan kategori data-data yang tidak memenuhi syarat, seperti meninggal dunia, pindah domisili dan lainnya.

Baca juga: KPU Bulungan Targetkan Proses Coklit Selesai Kurang dari Satu Bulan: Agar Dapat Dilakukan Evaluasi

"Untuk data tersaring hingga Minggu 30 Juni 2024 kemarin ada sebanyak 188 pemilih," ungkap Mistang.

Sedangkan untuk pemilih yang melakukan perubahan data di dalam DP4 yakni sebanyak 598 pemilih.

Selanjutnya ada pemilih baru sejumlah 205 orang atau pemilih.

"Untuk pemilih baru adalah mereka (warga) yang tidak terdaftar di dalam DP4 tetapi memiliki identitas dengan wilayah setempat dan sudah dianggap memenuhi syarat sebagai pemilih," jelasnya.

Baca juga: Awasi Tahapan Coklit Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Bulungan Buka Posko Kawal Hak Pilih

Dalam hal ini, Mistang juga menyampaikan beberapa kendala yang sering dijumpai oleh para petugas Pantarlih, yaitu berkaitan dengan jaringan yang tidak stabil.

Dimana untuk proses pelaksanaan Coklit, petugas Pantarlih menggunakan dua metode atau dua sistem yakni secara konvensional atau Coklit secara manual dan Coklit berdasarkan sistem atau menggunakan E-Coklit.

"Sejauh ini yang ditemukan adalah kondisi jaringan karena di kabupaten bulungan ini kita ketahui masih ada wilayah wilayah yang memang kondisi jaringanya belum stabil," tuturnya.

Sehingga ketika E-Coklit melakukan sinkronisasi data dengan kondisi jaringan tidak stabil, maka akan terjadi kegagalan sistem saat proses tersebut.

(*)

Baca juga berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved