Tana Tidung Memilih

Pantarlih Tana Tidung Lakukan Proses Coklit DPS Pilkada hingga 24 Juli 2024

Pantarlih Tana Tidung dalam proses pencocokan data atau Coklit Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Tana Tidung hingga 24 Juli 2024.

|
Penulis: Rismayanti | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Ketua KPU Tana Tidung Apriadi saat kegiatan di Kantor KPU Tana Tidung, Jum'at (12/7/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pantarlih Tana Tidung dalam proses pencocokan data atau Coklit Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Tana Tidung hingga 24 Juli 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Tana Tidung, Apriadi kepada TribunKaltara.com saat ditemui di kantornya Jl Inhutani, Tideng Pale, Kabupaten Tana Tidung, kalimantan Utara, Jumat (12/7/2024).

"Proses Coklit berlangsung selama 1 bulan mulai 24 Juni sampai 24 Juli 2024.

Kemudian tanggal 25 Juli sampai 8 Agustus 2024 penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil dari Coklit," ujar Apriadi.

Proses Coklit yang dilakukan untuk menyandingkan antara data Kemendagri atau DP4 dan Disdukcapil dengan data yang dimuktahirkan oleh KPU Tana Tidung.

Baca juga: KPU Tana Tidung Umumkan Tiga Pemenang Lomba Desain Poster Pemilu, Berikut Nama dan Hadiahnya

"Coklit ini penyandingan data dari Kemendagri data DP4 itu dengan data Disdukcapil dengan yang dimuktahirkan KPU Tana Tidung," ujarnya.

"Jadi datanya ini memang sudah ada, tinggal kita Coklit aja orangnya masih ada atau tidak," tambahnya.

Apriadi juga menjelaskan terdapat perubahan jumlah TPS dari Pilkada Tana Tidung sebelumnya.

"Jumlah TPS di KTT itu nanti kalau dalam perencanaan kami ada 49, kalau dari Pilkada 2020 itu ada sekitar 60 TPS kalau saya tidak salah ingat," jelasnya.

Hal ini berkaitan dengan adanya perubahan jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS di Pilkada Tana Tidung 2024.

Baca juga: Bawaslu Bulungan Sebut Kecamatan Tanjung Selor Paling Berpotensi Hasilkan Data tak Baik Dalam Coklit

"Perubahan ini karena jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS itu berubah kalau Pilkada sebelumnya maksimal 500 kalau sekarang 600," terangnya.

Setelah dilakukan Coklit akan dilanjutkan dengan tahap penyusunan dan penetapan.

"Jadi prosesnya itu dari Coklit itu masuk penyusunan DPS, kemudian setelah disusun itu ditetapkan daftar pemilih sementara.

Pelaksanaan penetapan tanggal 9 -11 Agustus 2024," katanya.

Baca juga: Link Pengumuman DCT DPRD Tana Tidung, KPU Tana Tidung Tetapkan 254 Caleg di Pileg 2024

Setelah tahap penetapan dilakukan, KPU Tana Tidung akan membuka ruang tanggapan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi terkait Daftar Pemilih sementara (DPS).

"Setelah penetapan kita juga buka ruang tanggapan masyarakat tanggal 11 - 13 Agustus untuk memberikan informasi terkait DPS itu siapa tahu ada yang salah atau tidak masuk," tutupnya

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved