Tarakan Memilih

Penjelasan Disdik Tarakan Terkait Dugaan Ijazah Palsu Caleg Terpilih Tarakan: Dapat Dicek di Dapodik

Kepala Disdik Tarakan Tamrin Toha akhirnya berikan penjelasan terkait dugaan ijazah palsu paket C yang digunakan caleg terpilih di Tarakan inisial SS.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Tamrin Toha saat diwawancarai media, Jumat (26/7/2024) di ruangannya Kantor Disdik Tarakan 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN – Ramai pemberitaan dugaan penggunaan ijazah palsu melibatkan salah seorang caleg terpilih di Tarakan, Kalimantan Utara ditanggapi Dinas Pendidikan atau Disdik Tarakan.

Diberitakan sebelumnya, dugaan ijazah palsu oleh caleg terpilih di Tarakan berawal dari laporan Ketua LBH-HANTAM, Alif Putra Pratama yang mendampingi kliennya ke Bawaslu Kaltara.

Diduga caleg terpilih di Tarakan inisial SS menggunakan ijazah palsu Paket C, ketika mendaftar di KPU Tarakan.

Berdasarkan informasi yang diterima kliennya, SS ini mendaftar sebagai peserta didik Paket C tahun 2016.

Sedangkan ijazah yang digunakannya saat mendaftar sebagai caleg Dapil 4 Tarakan ke KPU Tarakan lulus di tahun 2017.

Artinya, SS menempuh pendidikan Paket C jenjang SMA sederajat hanya 1 tahun.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 21 tahun 2011, pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa program pendidikan Paket C ini adalah program pendidikan dengan masa tempuh tiga tahun dalam jalur non formal.

“Makanya ijazah Paket C yang digunakannya (SS) itu kami duga palsu. Karena tidak memenuhi prosedur,” ungkapnya.

Kepala Disdik Tarakan Tamrin Toha menjelaskan secara umum mekanisme pendidikan Paket C atau setara SMA dikenal sekarangsebagai pendidikan kesetaraan termasuk Paket A dan Paket B, memiliki periode pembelajaran sama dengan pendidikan formal.

Baca juga: Dugaan Caleg Terpilih di Tarakan Kalimantan Utara Gunakan Ijazah Palsu, Begini Penjelasan KPU 

Misalnya jika ada anak putus sekolah di kelas 1 SMA kata Tamrin Toha dan ingin melanjutkan paket, maka sisa waktu harus ditempuh di Paket C. Dan harus dibuktikan dengan rapor saat masih duduk di bangku kelas 1 SMA.

“Jadi tidak ada lagi istilahnya dia putus di kelas 1, lalu mau mendaftar paket langsung mau ujian, tidak bisa. Jadi harus masuk kelas 1, ini sudah diatur dalam Permendikbud. Pendidikan kesetaraan itu, penyelenggaraannya sama seperti pendidikan formal karena di pendidikan non formal atau pendidikan kesetaraan punya data pokok pendidikan (Dapodik),” tegasnya.

Sehingga bisa dilihat data pendaftar kapan masuk sekolah dan kapan lulus pendidikan kesetaraan. Untuk memeriksa rekam jejak, bisa dilihat di data dapodik apakah pernah dan itu ada dalam sistem.

“Saya kira mencari nama di Dapodik bisa, nama, NIK,” jelasnya.

Kemudian ia melanjutkan, untuk penyelenggaran pendidikan kesetaraan ada 13 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan satu Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang dikelola pemerintah berstatus negeri.

Baca juga: Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Caleg Terpilih di Tarakan Dilaporkan ke Bawaslu Kaltara

“Untuk PKBM berstatus dikelola masyarakat. Dan itu resmi terdaftar di Disdik Tarakan,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved