Tarakan Memilih

Penjelasan Disdik Tarakan Terkait Dugaan Ijazah Palsu Caleg Terpilih Tarakan: Dapat Dicek di Dapodik

Kepala Disdik Tarakan Tamrin Toha akhirnya berikan penjelasan terkait dugaan ijazah palsu paket C yang digunakan caleg terpilih di Tarakan inisial SS.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Tamrin Toha saat diwawancarai media, Jumat (26/7/2024) di ruangannya Kantor Disdik Tarakan 

Ia juga membenarkan sudah mendapat informasi pemberitaan dugaan penggunaan ijazah palsu. Dalam hal ini ia menanggapi memang untuk ijazah paket itu di image atau di paradigm masyarakat pendidikan kesetaraan selalu diragukan.

“Mungkin banyaknya dulu kasus. Tapi sekarang tidak bisa lagi dengan adanya transparansi data di Dapodik. Semua terekam dalam sistem Dapodik.

Kalau misalnya ada yang mempertanyakan tinggal kita lihat ya. Itu saya akui di tengah masyarakat masih ada image meragukan pendidikan kesejahteraan,” jelasnya.

Baca juga: Diduga Caleg Terpilih DPRD Tana Tidung Gunakan Ijazah Palsu, Bawaslu Kaltara Proses Laporannya

Karena memang lanjutnya sistem belajarnya fleksibel tidak sama dengan pendidikan formal. Bisa memilih waktu pagi, siang dan malam hari.

Tidak mesti dalam satu kelas juga sama dengan formal. Di SMA misalnya dalam satu ruangan 36 siswa, di pendidikan kesetaraan hanya tiga siswa sudah bisa berjalan.

“Tidak ada syarat minimal rombel, fleksibel. Kalau misalnya ada legalisir ijazah kita lihat juga bukti-buktinya,” jelasnya.

Disinggung misalnya mengenai semisal kasus yang dilaporkan LBH HANTAM terhadap salah seorang caleg terpilih di Tarakan inisial SS, bahwa caleg yang bersangkutan keluaran atau lulus di tahun 2017.

Artinya, ia menempuh pendidikan Paket C jenjang SMA sederajat hanya 1 tahun. Sementara, berdasarkan Permendikbud Nomor 21 tahun 2011, pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa program pendidikan paket C ini adalah program pendidikan dengan masa tempuh tiga tahun dalam jalur non formal.

Tamrin Tohan menanggapi bahwa jika kasusnya demikian, harus melihat dulu apakah dia (caleg bersangkutan) sudah pernah duduk di bangku kelas 3 SMA atau tidak.

Tamrin Toha, Kepala Disdik Tarakan
Tamrin Toha, Kepala Disdik Tarakan (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Baca juga: Ada Pejabat di Kaltara Diisukan Gunakan Ijazah Palsu, Ketua DPRD Dorong Pemprov Kaltara Telusuri

“Jika demikian, tinggal melanjutkan sisa waktunya. Karena banyak catatan, anak kelas tiga tidak sempat ujian karena sakit, ada masalah lain sehingga tidak bisa ujian.

Sehingga bisa daftar di paket dan bisa ujian. Kecuali kalau dia masih duduk kelas 1, maka harus mengikuti belajar di kelas 1 di pendidikan kesetaraan.

Yang tidak boleh itu misalnya dia baru duduk kelas 1 SMA baru putus, dan daftar Paket C kelas tiga itu tidak boleh karena harus dibuktikan pernah sekolah di SMA ada surat keterangan,” jelasnya.

Jika ada PKBM yang semisalnya melakukan sesuai tak prosedur, Dinas Pendidikan yang akan memberikan sanksi.

“Yang jelas Disdik berikan sanksi karena menyalahi aturan. Yang memberikan izin PKBM itu dari Pemkot Tarakan melalui verifikasi Disdik terkait pendirian lembaga pendidikan,”pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved