Kaltara Memilih
Diduga Caleg Terpilih DPRD Tana Tidung Gunakan Ijazah Palsu, Bawaslu Kaltara Proses Laporannya
Bawaslu Kaltara proses laporan caleg DPRD Tana Tidung yang diduga menggunakan ijazah palsu. Laporan diterim pada 22 Maret 2024.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
Bawaslu Kaltara Proses Laporan Dugaan Caleg DPRD Tana Tidung Terpilih Gunakan Ijazah Palsu
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara menerima laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon anggota legeslatif (caleg) terpilih DPRD Tana Tidung.
Bawaslu Kaltara menerima laporan dugaan ijazah palsu pada 22 Maret 2024 dengan melampirkan barang bukti dokumen.
Ketua Bawaslu Kaltara Rustam Akif saat dikonfirmasi membenarkan sudah meregistrasi laporan dugaan pemalsuan dokumen ijazah palsu tersebut. Saat ini laporan yang diterimanya sedang berproses.
“Masih berproses di Bawaslu. Kami memeriksa semua pihak terkait maupun saksi dan ahli juga akan dilibatkan untuk dimintai keterangan,” kata Rustam Akif.
Baca juga: Gubernur Zainal Paliwang Buka Suara, Soal Dugaan Pejabat Pemprov Kaltara Gunakan Ijazah Palsu
Ia menambahkan, dugaan ijazah palsu digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan caleg terlapor. Meski proses Pemilu Legislatif sudah selesai di tingkat KPU Kabupaten Kota, Rustam menegaskan laporan dugaan dokumen palsu ini sudah memenuhi syarat formil dan materilnya.
“Kalau bicara kadaluarsa, kami ada kriteria sendiri. Kami hitung, kejadiannya 7 hari setelah diketahui dan dilaporkan ke Bawaslu, artinya sudah penuhi syarat untuk ditindaklanjuti dan register di Bawaslu,” katanya.
Rustam Akif mengatakan, saat Bawaslu menerima laporan selanjutnya akan dikaji syarat formil dan materil sebelum diregister. Kemudian tindaklanjutnya 14 hari kerja hingga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan pleno untuk menetapkan apakah benar ada dugaan dokumen palsu seperti yang disampaikan pelapor.
“Ini dugaan dokumen palsu, ranahnya pidana. Secara otomatis jika terbukti, berarti pidana. Tetap masuk ke Pengadilan Negeri, nanti Hakim yang memutuskan tindak pidananya. Tapi, sekarang ini masih berproses di Gakkumdu,” tegasnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kaltara, Fadliansyah menambahkan, laporan masuk 22 Maret 2024 dan diregister sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Baca juga: Gus Nur Divonis Penjara 6 Tahun Atas Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Kuasa Hukum Ajukan Banding
“Dugaan pelanggaran pidana pemilu, sejak diregister maka ditangani oleh Sentra Gakkumdu. Sejauh ini kami sudah meminta keterangan pelapor, terlapor, 10 orang saksi, 2 ahli pidana dan 1 ahli masih proses dimintai keterangan kemudian beberapa bukti surat,” ungkap Fadliansyah.
Ia menjelaskan, dalam timeline penanganan laporan, batas waktu Bawaslu Kaltara sudah harus menentukan untuk dinaikan atau tidak pada 22 April 2024 mendatang. Sesuai hari kerja, maka Sabtu, Minggu, hari libur bersama dan tanggal merah tidak dihitung.
“Tidak ada kendala dalam prosesnya, kami maksimalkan saja alokasi waktu penanganan. Pada prinsipnya untuk tahap pemeriksaan di Bawaslu bukti permulaan sudah memenuhi syarat untuk dinaikan status laporan ke tingkat penyidikan di Kepolisian,” imbuhnya.
Untuk diketahui, sejumlah dokumen pendukung turut disertakan dalam laporan ke Bawaslu Kaltara. Di antaranya copy ijazah pendidikan kesetaraan program Paket C setara SMA dari Kepala SKB atau Ketua PKBM Anugrah Tana Tidung.
Kemudian tangkapan layar, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tekhnologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Salinan Keputusan KPU Tana Tidung Nomor : 111 tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Tana Tidung Pemilu 2024.
| Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
|
|---|
| Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
|
|---|
| Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
|
|---|
| Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
|
|---|
| Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.