Kaltara Memilih
Diduga Caleg Terpilih DPRD Tana Tidung Gunakan Ijazah Palsu, Bawaslu Kaltara Proses Laporannya
Bawaslu Kaltara proses laporan caleg DPRD Tana Tidung yang diduga menggunakan ijazah palsu. Laporan diterim pada 22 Maret 2024.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
Dugaan dokumen palsu tersebut baru diketahui melalui chat group whatshapp pada 14 Maret 2024 lalu, kemudian dilaporkan ke Bawaslu Kaltara 22 Maret 2024. Terlapor, diduga menggunakan ijazah Paket C palsu sebagai dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Tana Tidung.
Sementara ijazah yang dikeluarkan 2 Mei 2020 tersebut didapatkan hanya dalam waktu 3 hari, Nomor NISN Terlapor terdaftar di Dapodik pada tahun 2019-2020, namun Nomor Ijazah Terlapor tidak terdaftar dalam Dapodik.
Selain itu, seharusnya sesuai peraturan perundang-undangan harus mengikuti proses PKBM selama 3 tahun sesuai dengan ketentuan Peraturan Kemendikbud.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Berita Terkait: #Kaltara Memilih
| Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
|
|---|
| Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
|
|---|
| Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
|
|---|
| Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
|
|---|
| Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.