Kaltara Memilih

Diduga Caleg Terpilih DPRD Tana Tidung Gunakan Ijazah Palsu, Bawaslu Kaltara Proses Laporannya

Bawaslu Kaltara proses laporan caleg DPRD Tana Tidung yang diduga menggunakan ijazah palsu. Laporan diterim pada 22 Maret 2024.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Ketua Bawaslu Kaltara, Rustam Akif. 

Dugaan dokumen palsu tersebut baru diketahui melalui chat group whatshapp pada 14 Maret 2024 lalu, kemudian dilaporkan ke Bawaslu Kaltara 22 Maret 2024. Terlapor, diduga menggunakan ijazah Paket C palsu sebagai dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Tana Tidung.

Rustam Akif, Ketua Bawaslu Kaltara
Rustam Akif, Ketua Bawaslu Kaltara (TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO)

Sementara ijazah yang dikeluarkan 2 Mei 2020 tersebut didapatkan hanya dalam waktu 3 hari, Nomor NISN Terlapor terdaftar di Dapodik pada tahun 2019-2020, namun Nomor Ijazah Terlapor tidak terdaftar dalam Dapodik.

Selain itu, seharusnya sesuai peraturan perundang-undangan harus mengikuti proses PKBM selama 3 tahun sesuai dengan ketentuan Peraturan Kemendikbud.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved