Tarakan Memilih
Cek Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024, KPU Tarakan Ungkap Pendaftaran 27-29 Agustus 2024
Pelaksanaan pemungutan suara nanti akan digelar 27 November 2024 mendatang. Pendaftaran pasangan calon dimulai 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN -Tahapan Pilkada 2024 mulai berjalan.
KPU RI juga sudah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam PKPU, mengatur tentang tahapan dan jadwal pilkada serta tahapan dan jadwal pemilihan umum tahun 2024.
Diketahui, pelaksanaan pemungutan suara nanti akan digelar 27 November 2024 mendatang.
Baca juga: KPU Tarakan Tunggu Jadwal Pleno Penetapan dari Pusat, Minta Caleg Terpilih Lapor Harta Kekayaannya
Selanjutnya tahapan pendaftaran pasangan calon dimulai 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024.
Pilkada Serentak tahun 2024 yang akan digelar nanti melibatkan 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota.
Di Kaltara, pemilihan kepala daerah tahun 2024 untuk provinsi saru, kabupaten sebanyak 4 dan 1 kota.
Adapun tahapan dan jadwal Pilkada 2024 dimulai dari penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan sampai 18 November 2024.
Kemudian sebelumnya sudah dilakukan pembentukan PPK dan KPPS pada 17 April 2024 sampai 5 November 2024. Selanjutnya nanti pada pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dimulai 27 Februari 2024 sampai 16 November 3024.
Ini disampaikan Komisioner KPU Tarakan, Mawardi dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, yang dilaksanakan pada Sabtu (27/7/2024) di ruang Lotus 1, Swiss-Belhotel Tarakan.
Tahapan selanjutnya kata Mawardi, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dimulai pada 24 April 2024 sampai 31 Mei 2024.
Selanjutnya pada 31 Mei 2024-23 September 2024, tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
"Saat ini yang berjalan baru selesai dari tahapan pantarlih coklit dan nanti akan masuk sampai penetapan DPT. Tahapan ini diampuh oleh Ibu Jumaidah bagian divisi data," ujar Mawardi.
Ia melanjutkan, tahapan selanjutnya untuk pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan kemarin tidak ada pendaftar sehingga untuk perseorangan tidak dilanjutkan. Dan sudah dibuka kemarin 5 Mei 2024.
Selanjutnya tahapan pendaftaran pasangan calon dimulai 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum
pemilihan umum
pemungutan suara
Pilkada 2024
pasangan calon
KPU Tarakan
Tarakan
Kata-kata Khairul saat Ditetapkan sebagai Wali Kota Tarakan Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Penetapan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Putusan MK, KPU Tarakan Selaku Termohon Siapkan Jawaban |
![]() |
---|
KPU Tarakan Benarkan Ada Gugatan Sengketa Pilkada 2024 dari Lembaga Pemantau, Tunggu Rilis Resmi MK |
![]() |
---|
Pilkada Tarakan, Kharisma Raih Suara Tertinggi di Tarakan Barat, 16.744 Suara Pilih Kolom Kosong |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tarakan: Kharisma di Tarakan Tengah Raih 16.744 Suara, Kolom Kosong 13.186 Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.