Tarakan Memilih
Cek Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024, KPU Tarakan Ungkap Pendaftaran 27-29 Agustus 2024
Pelaksanaan pemungutan suara nanti akan digelar 27 November 2024 mendatang. Pendaftaran pasangan calon dimulai 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
Kemudian berlanjut di tahapan penelitian persyaratan calon, dimulai dari 27 Agustus 2024 sampai 21 September 2024.
"Penetapannya paslon di 22 September 2024," jelas Mawardi.
Ia menjelaskan lagi adapun tahapan dan jadwal pemilihan di tahun 2024 nanti dimulai sebelumnya dengan pelaksanaan tahapan kampanye pada 25 September 2024 sampai 23 November 2024 mendatang.
Kemudian tahapan pemungutan dan penghitungan suara, diketahui akan digelar 27 November 2024 serentak di seluruh Indonesia.
Dan penghitungan suara dan rekapitulasinya dilaksanakan juga di tanggal 27 November 2024 sampai 16 Desember 2024.
"Ini berkala dari TPS, ke kecamatan sampai kota," paparnya.
Selanjutnya masuk tahapan penetapan calon terpilih itu jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilu (PPHP) maka dilaksanakan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK) kepada KPU.
"Jika terdapat PPHP ada lima hari masanya. Paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima KPU," jelasnya.
Lalu kemudian, tahapan terakhir adalah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Baca juga: Daftar Partai Politik Dukung Bos PSIS Semarang Yoyok Sukawi di Pilkada Semarang, 4 Parpol Nyusul?
Untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih kata Mawardi, ketika ada perselisihan hasil pemilu (PHP), paling lama tiga hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK.
Jika tak ada PHP, sama juga yakni paling lama tiga hari setelah penetapan calon terpilih.
"Kemudian untuk bupati, wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota jika tidak ada perselisihan hasil pemilu, paling lama tiga hari setelah penetapan calon terpilih. Jika ada perselisihan hasil pemilu (PHP), paling lama tiga hsti setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum
pemilihan umum
pemungutan suara
Pilkada 2024
pasangan calon
KPU Tarakan
Tarakan
Kata-kata Khairul saat Ditetapkan sebagai Wali Kota Tarakan Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Penetapan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Putusan MK, KPU Tarakan Selaku Termohon Siapkan Jawaban |
![]() |
---|
KPU Tarakan Benarkan Ada Gugatan Sengketa Pilkada 2024 dari Lembaga Pemantau, Tunggu Rilis Resmi MK |
![]() |
---|
Pilkada Tarakan, Kharisma Raih Suara Tertinggi di Tarakan Barat, 16.744 Suara Pilih Kolom Kosong |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tarakan: Kharisma di Tarakan Tengah Raih 16.744 Suara, Kolom Kosong 13.186 Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.