Tarakan Memilih

Cek Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024, KPU Tarakan Ungkap Pendaftaran 27-29 Agustus 2024

Pelaksanaan pemungutan suara nanti akan digelar 27 November 2024 mendatang. Pendaftaran pasangan calon dimulai 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
KPU Tarakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, yang dilaksanakan pada Sabtu (27/7/2024) di ruang Lotus 1, Swiss-Belhotel Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Kemudian berlanjut di tahapan penelitian persyaratan calon, dimulai dari 27 Agustus 2024 sampai 21 September 2024.

"Penetapannya paslon di 22 September 2024," jelas Mawardi.

Ia menjelaskan lagi adapun tahapan dan jadwal pemilihan di tahun 2024 nanti dimulai sebelumnya dengan pelaksanaan tahapan kampanye pada 25 September 2024 sampai 23 November 2024 mendatang.

Kemudian tahapan pemungutan dan penghitungan suara, diketahui akan digelar 27 November 2024 serentak di seluruh Indonesia.

Dan penghitungan suara dan rekapitulasinya dilaksanakan juga di tanggal 27 November 2024 sampai 16 Desember 2024.

"Ini berkala dari TPS, ke kecamatan sampai kota," paparnya.

Selanjutnya masuk tahapan penetapan calon terpilih itu jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilu (PPHP) maka dilaksanakan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK) kepada KPU.

"Jika terdapat PPHP ada lima hari masanya. Paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima KPU," jelasnya.

Lalu kemudian, tahapan terakhir adalah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

Baca juga: Daftar Partai Politik Dukung Bos PSIS Semarang Yoyok Sukawi di Pilkada Semarang, 4 Parpol Nyusul?

Untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih kata Mawardi, ketika ada perselisihan hasil pemilu (PHP), paling lama tiga hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK.

Jika tak ada PHP, sama juga yakni paling lama tiga hari setelah penetapan calon terpilih.

"Kemudian untuk bupati, wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota jika tidak ada perselisihan hasil pemilu, paling lama tiga hari setelah penetapan calon terpilih. Jika ada perselisihan hasil pemilu (PHP), paling lama tiga hsti setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved