Tarakan Memilih

KPU Tarakan Perketat Berkas Bakal Calon Pasangan di Pilkada 2024, Berikut Jadwal Tahapannya 

KPU Tarakan telah melakukan sosialisasi Pilkada 2024, termasuk pencalon gubernur, walikota dan bupati. Termasuk dengan jadwal tahapan Pilkada 2024.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Asriadi, Komisioner KPU Tarakan 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal calon pasangan Pilkada 2024 akan dimulai 27 hingga 29  Agustus 2024. Untuk berkas pencalonan bakal diperketat.

Komosioner KPU Tarakan Asriadi mengatakan, untuk berkas pencalonan, KPU Tarakan akan memperketat, dengan melakukan beberapa kali verifikasi untuk meyakinkan jika misalnya yang ditetapkan KPU Tarakan sudah memenuhi persayaratan administrasi, termasuk tanggapan masyarakat.

“Untuk tanggapan masyarakat tidak pernah lepas dari proses pendaftaran dan persyaratan. Sebab tanggapan masyarakat jadi ujung tombak menjadi salah satu instrument dalam membantu KPU dalam melakukan verifikasi administrasi,” tegasnya.

Dalam tahapan menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan bakal calon pasangan dilakukan 15 hingga 18 September 2024, 

Baca juga: Cek Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024, KPU Tarakan Ungkap Pendaftaran 27-29 Agustus 2024

Kemudian selesai di tahapan menerima masukan dan tanggapan, berlanjut pada klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan bakal calon pasangan pada 15 hingga 21 September 2024.

“Kemudian pada 22 September 2024 nanti, masuk tahapan penetapan pasangan calon dan selanjutnya pada 23 September 2024 mendatang, pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon,” ujarnya..

Untuk Pilkada 2024, KPU Tarakan telah melakukan sosialisasi sesuai dengan PKPU Nomor 8 tentang pencalonan gubernur, bupati dan walikota. Dalam sosialisasi ini pihaknya menginformasikan beberapa tahapan Pilkada 2024.  

Adapun tahapan Pilkada 2024 dimulai dari persiapan penerimaan pendaftaran bakal calon pasangan berserta syaratnya dilakukan24 hingga 29 Agustus 2024. Selanjutnya 27 Agustus hingga 2 September 2024 pemeriksaan kesehatan bakal calon pasangan.

Pada 29 Agustus hingga 4 September 2024 adalah masa penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU provinsi, KPU kota dan kabupaten.

Baca juga: Jelang Tahapan Pilkada 2024, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas

Pemberitahuan hasil penlitian persyaratan administrasi calon oleh KPU provinsi atau kota dan kabupaten dimulai 5 hingga 8  September 2024. Kemudian, perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dana tau pasangan calon perseorangan kepada KPU provisi, kabupaten dan kota dijadwalkan pada 6-8 September 2024.

Tahapan selanjutnya pada  6 hingga14 September 2024, yakni penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU provinsi, kabupaten dan kota. Kemudian pada 13-14 September 2024, pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU provinsi, kabupaten dan kota.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved