Berita Malinau Terkini

Atasi Masalah Pekerja, LKS Tripartit Lakukan Pertemuan dengan Perusahaan di Malinau

LKS Tripartit di Malinau lakukan pertemuan dengan perusahaan, Senin 5 Agustus 2024. Pertemuan ini mengakomodir permasalahan yang dirasakan pekerja.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Pertemuan serikat pekerja dan perusahaan untuk keselarasan penyelesaian hubungan industrial melalui LKS Tripartit Malinau, Kalimantan Utara, Senin (5/8/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Lembaga Kerjasama Tripartit atau LKS Tripartit melakukan pertemuan dengan perusahaan dan Dinas Ketenagakerjaan di Malinau, Senin (5/8/2024).

Pertemuan ini untuk mengakomodir penyelesaian hubungan industrial bagi pekerja dan pemberi kerja yakni perusahaan di Malinau Kalimantan Utara.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Malinau, Emang Mering mengatakan di Malinau, LKS tripartit telah mengakomodir sejumlah persoalan hubungan industrial di daerah.

Meski demikian, pemberi kerja atau perusahaan dan pekerja terkait proses penyelesaian hubungan industrial melalui LKS.

Baca juga: Proyek di Mentarang Mulai Dilakukan, Disnaker Malinau Sebut Perusahaan Mulai Rekrutmen Tenaga Kerja

"Perannya untuk menjamin kelangsungan usaha dan iklim ketenagakerjaan daerah. Sehingga penting untuk memahami peran LKS Tripartit daerah," ungkap Emang Mering.

Melalui LKS Tripartit daerah yang terdiri dari unsur pemerintah, perwakilan pekerja atau serikat pekerja dan perumusan, persoalan dapat dituntaskan.

"Lembaga kerjasama ini juga berperan sebagai saluran komunikasi antara pengusaha dan perwakilan pekerja," katanya.

Peran dan mekanisme penyelesaian hubungan industrial melalui LKS Tripartit Malinau disosialisasikan kepada perwakilan pekerja dan pemberi kerja serta perusahaan di Malinau oleh Disnaker Malinau.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved