Tarakan Memilih

Tersisa Dua Hari Masa Jabatan DPRD Tarakan Periode 2019-2024, KPU Masih Tunggu Jadwal Penetapan

Sampai hari ini KPU Kota Tarakan masih menunggu jadwal penetapan calon legislatif terpilih dari KPU RI, Hingga Sabtu (10/8) belum ada kabar kepastian.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Komisioner Bawaslu Kota Tarakan, Asriadi 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sampai hari ini KPU Kota Tarakan masih menunggu jadwal penetapan calon legislatif terpilih dari KPU RI.

Hingga Sabtu (10/8/2024) belum ada kabar kepastian, sementara masa berakhirnya anggota DPRD Tarakan periode 2019-2024 selesai di Senin (12/8/2024) mendatang. 

Artinya seharusnya di hari Senin atau tersisa kurang lebih hari ini sampai besok, jadwal pelantikan dilaksanakan jika sudah ada kabar penetapan calon legislatif terpilih oleh KPU Tarakan.

Dikonfirmasi siang tadi, Asriadi Komisioner Bawaslu Tarakan membenarkan pihaknya sejauh ini masih terus menunggu kabar. 

Baca juga: PSU di Tarakan, Pengakuan Warga Selumit Tetap Bertahan pada Caleg Pilihan di Pileg 14 Februari Lalu

“Jadi berkaitan dengan penetapan calon terpilih untuk DPRD Kota Tarakan periode 2024-2029, sampai sekarang KPU Tarakan belum bisa melaksanakan penetapannya calon terpilih karena belum menerima surat dari KPU RI,” ujar Asriadi, Sabtu (10/8/2024).

Ia melanjutkan, surat dari KPU RI itu sendiri berisi terusan dari surat MK yang berisi daerah-darerah yang memiliki gugatan ataupun sengketa.

Secara pantauan dari MK lanjutnya Kota Tarakan itu tidak ada dalam lokus buku register perkara. 

“Tidak ada dalam buku register perkara. Cuma persoalannya, kan kita butuh penegasan secara administrasi. KPU RI juga secara alur,  menunggu BRBK. BRBK berisi list daerah-daerah yang memiliki gugatan. Hasil komunikasi dengan provinsi, katanya saya belum tahu pastinya, KPU RI sudah menerima surat dari MK. Hanya saja suratnya yang dari KPU RI belum turun ke kabupaten kota,” jelasnya.

Sehingga ini juga yang menyebabkan KPU Kota Tarakan belum bisa melaksanakan penetapan DPRD terpilih dan tidak hanya Kota Tarakan lanjutnya.

Ada juga beberapa daerah tertunda penetapannya karena hal itu.

Kembali disinggung katakanlan surat dari KPU RI turun malam ini atau besok Minggu (11/8/2024), apakah KPU Kota Tarakan bisa melaksanakan penetapan sementara pada Senin (12/8/2024) adalah seharusnya jadwal berakhirnya periode 2019-2024 dan Sekretariat DPRD Kota Tarakan sudah melaksanakan rencana akan melakukan pelantikan di Senin (12/8/2024) nanti.

Asriadi menanggapi bahwa jika secara kelembagaan turun semisal di H-1 maka tentunya, KPU Kota Tarakan marathon melakukan kelengkapan administrasi.

“Apa yang menjadi catatan administrasi yang akan disampaikan, kepada Gubernur Kaltara melalui Pj Wali Kota Tarakan. Berkaitan dengan tanggal dan persiapan pelantikan, itu di luar domainnya KPU Kota Tarakan,” jelasnya.

Karena lanjutnya tugas KPU Kota Tarakan hanya mengeluarkan dan menyampaikan beberapa berkas yang dibutuhkan untuk pelantikan ini.

Baca juga: Pileg 2024, PBB Klaim Kursi Kesembilan Miliknya, Berikut Saran Partai Yusril ke KPU Bulungan

Selain penetapan yang menjadi tugas KPU Tarakan adalah berkaitan dengan semisal surat keputusan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved