Rabu, 29 April 2026

Tarakan Memilih

Besok, KPU Tarakan Pleno Penetapan Kursi dan Anggota DPRD Tarakan Terpilih Periode 2024-2029 

KPU RI telah mengeluarkan surat perintah pleno penetapan kursi dan Anggota DPRD Tarakan terpilih periode 2024-22029. Besok akan dilakukan KPU Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kegiatan pleno hasil rekapitulasi suara pasca PSU oleh KPU Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Setelah dinanti cukup lama, KPU RI akhirnya menerbitkan surat perintah kepada KPU Tarakan untuk melaksanakan penetapan kursi dan Anggota DPRD Tarakan terpilih.

Dengan adanya surat perintah ini, KPU Tarakan rencananya akan melakukan pleno penetapan kursi dan Anggota DPRD Tarakan terpilih besok Jumat 16 Agustus 2024 di  ruang media Center KPU Tarakan

Anggota KPU Tarakan, Asriadi saat dihubungi Tribunkaltara.com membenarkan terbitnya surat perintah dari KPU RI terkait pelaksanaan pleno Penetapan Anggota DPRD Tarakan terpilih periode 2024-2029.

"Sudah terima informasi pleno penetapan Anggota DPRD Tarakan Terpilih. Ini lagi dipersiapkan, Insya Allah tanggal 16 Agustus penetapan dan untuk tempatnya di ruang Media Center KPU Tarakan," ucap Asriadi. 

Baca juga: Sempat Diberhentikan, Anggota DPRD Tarakan Periode 2019-204 Akfit Lagi, Begini Penjelasannya

Sekretaris DPRD Tarakan, Hamsyah yang  dikonfirmasi juga  membenarkan, pihaknya sudah mengetahui adanya surat perintah dari KPU RI tersebut.

"Insya Allah sebentar lagi pleno, karena sudah ada surat dari KPU RI,"  ucap Hamsyah.

Diketahui [elaksanaan penetapan kursi dan calon Anggota DPRD  terpilih sebagaimana tersebut juga harus mempedomani ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu.

Sementara itu, dalam surat perintah pleno penetapan tersebut tertulis surat dengan Nomor : 1592/PL.O 1.9-SD/05/2024, ditandatangani langsung KPU RI, Mochammad Afifuddin, per tanggal 13 Agustus 2024. Dalam surat tersebut, menyebutkan surat ini terbit setelah sebelumnya KPU mengeluarkan surat Nomor 1451/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 2 Agustus 2024 perihal Penjelasan Penetapan Perolehan Kursi Calon Terpilih.

Selain itu, berdasarkan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3604/AP.03.03/08/2024 tanggal 11 Agustus 2024 terkait Informasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum(PHPU) Tahun 2024 Pasca Putusan MK.

Baca juga: Pelantikan Anggota DPRD Tarakan Periode 2024-2029 Diundur, Pakar Hukum Sebut Terjadi Kekosongan

Adapun dalam surat itu  menyebutkan berdasarkan surat MK tersebut, turut melampirkan daftar daerah pemilihan yang saat ini teregistrasi di MK sebagai permohonan PHPU Pasca Putusan dan tercatat dalam e-BRPK (Buku Register Perkara Konstitusi Elektronik) MK.
.
Tertulis dalam surat di antaranya  Daerah Pemilihan Banten II Pemilu Anggota DPR RI, Riau 3 Pemilu Anggota DPRD Provinsi Riau, kemudian OKI Jakarta 2 Pemilu Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Papua 3 Pemilu Anggota DPRD Provinsi Papua, Bengkulu Tengah 3 Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Lahat 4 Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Lahat, Kota Bogor 3 Pemilu Anggota DPRD Kota Bogor, Gorontalo 2 Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.

Lanjut dalam surat berisi perintah KPU RI selanjutnya, bagi KPU Provinsi maupun KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota yang wilayah kerjanya tidak mencakup daerah pemilihan yang masih terdapat permohonan PHPU bisa melaksanakan penetapan kursi dan calon terpilih Pemilu Anggota DPRD secara serentak.

Ada batas waktu tiga hari diberikan setelah surat diterbitkan dan diminta
segera melaporkan hasilnya kepada KPU pada kesempatan pertama. 

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved