Berita Malinau Terkini
Sudah Diajukan, Pengakuan Wilayah Adat Bulusu di Desa Sesua Malinau Kaltara Tunggu SK Penetapan
Lembaga Adat Dayak Bulusu Malinau telah mengajukan pengakuan wilayah adat di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Malinau, Kalimantan Utara.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Lembaga Adat Dayak Bulusu Malinau telah mengajukan pengakuan wilayah adat di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Malinau, Kalimantan Utara.
Pengakuan atas hak komunitas adat di Bengalun, Sesua telah diajukan melalui dinas terkait dan saat ini masih menanti surat ketetapan oleh Bupati Malinau.
Ketua Lembaga Adat Dayak Bulusu Malinau, Aspul Lion mengatakan sebelumnya usulan terhadap wilayah adat masyarakat telah diajukan.
Saat ini, lembaga adat masih menanti penetapan pengakuan wilayah adat yang berlokasi di Malinau Barat tersebut.
Baca juga: Wabup Nunukan Akui tak Mudah Dorong Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
"Sebelumnya telah dilakukan pemetaan wilayah. Wilayah adat yang kita ajukan adalah di Bengalun Sesua," katanya.
Usulan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada dinas terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malinau.
Dalam kegiatan Replikasi Kalpataru di Desa Sesua, Ketua Perkumpulan Pengelola Hutan Adat Dayak Abay Sembuak, Zakaria mengatakan usulan dari Lembaga Adat Bulusu bersamaan dengan usulan wilayah adat Sembuak, Dayak Abay.
Komunitas adat Dayak Abay di Sembuak membutuhkan waktu sekira 2,5 tahun baru tata batas diselesaikan.
Sedangkan pada komunitas adat Dayak Bulusu di Bengalun Sesua Malinau Barat hanya membutuhkan waktu sekira 6 bulan.
"Wilayah adat ini bersamaan kita usulkan. Dan dari Suku Bulusu di Bengalun memang menyelesaikan tata batas lebih cepat," katanya.
Zakaria mengatakan, wilayah adat di Sembuak telah mendapatkan SK pengakuan wilayah adat. Sedangkan wilayah adat Bulusu di Bengalun masih menunggu SK pengakuan dari Bupati.
Baca juga: Intip Produksi Kue Hau Khas Suku Dayak di Bulungan, Disajikan saat Pernikahan hingga Kegiatan Adat
Komunitas adat berharap, SK pengakuan wilayah adat bagi Dayak Bulusu di Desa Sesua, Malinau Barat dapat ditetapkan untuk legalitas hak masyarakat adat di masa mendatang.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Lembaga Adat Dayak Bulusu
Bupati Malinau
Aspul Lion
Malinau Barat
wilayah adat
Bengalun
Kalimantan Utara
Desa Sesua
Malinau
Dayak Bulusu
Kendala Transportasi Sungai Bahau, Bupati Malinau Kaltara Ungkap Rencana Peledakan Jeram Nta Liang |
![]() |
---|
Dibahas APBD-P Malinau Kaltara, Belanja tak Terduga Dialokasikan Tangani Bencana Sungai Bahau |
![]() |
---|
Optimis Keuangan Daerah Tumbuh Sehat, Bupati Malinau Sampaikan Nota Pengantar APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Susun Rencana Daerah Pangan dan Gizi Berbasis Riset, Pemkab Malinau Gandeng BRIN |
![]() |
---|
DPRD Dorong Pendataan Pegawai di OPD Pemkab Malinau Dilakukan Secara Komprehensif, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.