Berita Malinau Terkini

Sudah Diajukan, Pengakuan Wilayah Adat Bulusu di Desa Sesua Malinau Kaltara Tunggu SK Penetapan

Lembaga Adat Dayak Bulusu Malinau telah mengajukan pengakuan wilayah adat di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Malinau, Kalimantan Utara.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Balai Adat Bulusu di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Minggu (1/9/2024) (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Lembaga Adat Dayak Bulusu Malinau telah mengajukan pengakuan wilayah adat di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Malinau, Kalimantan Utara.

Pengakuan atas hak komunitas adat di Bengalun, Sesua telah diajukan melalui dinas terkait dan saat ini masih menanti surat ketetapan oleh Bupati Malinau.

Ketua Lembaga Adat Dayak Bulusu Malinau, Aspul Lion mengatakan sebelumnya usulan terhadap wilayah adat masyarakat telah diajukan.

Saat ini, lembaga adat masih menanti penetapan pengakuan wilayah adat yang berlokasi di Malinau Barat tersebut.

Baca juga: Wabup Nunukan Akui tak Mudah Dorong Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

"Sebelumnya telah dilakukan pemetaan wilayah. Wilayah adat yang kita ajukan adalah di Bengalun Sesua," katanya.

Usulan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada dinas terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malinau.

Dalam kegiatan Replikasi Kalpataru di Desa Sesua, Ketua Perkumpulan Pengelola Hutan Adat Dayak Abay Sembuak, Zakaria mengatakan usulan dari Lembaga Adat Bulusu bersamaan dengan usulan wilayah adat Sembuak, Dayak Abay.

Komunitas adat Dayak Abay di Sembuak membutuhkan waktu sekira 2,5 tahun baru tata batas diselesaikan.

Sedangkan pada komunitas adat Dayak Bulusu di Bengalun Sesua Malinau Barat hanya membutuhkan waktu sekira 6 bulan.

"Wilayah adat ini bersamaan kita usulkan. Dan dari Suku Bulusu di Bengalun memang menyelesaikan tata batas lebih cepat," katanya.

Zakaria mengatakan, wilayah adat di Sembuak telah mendapatkan SK pengakuan wilayah adat. Sedangkan wilayah adat Bulusu di Bengalun masih menunggu SK pengakuan dari Bupati.

Baca juga: Intip Produksi Kue Hau Khas Suku Dayak di Bulungan, Disajikan saat Pernikahan hingga Kegiatan Adat

Komunitas adat berharap, SK pengakuan wilayah adat bagi Dayak Bulusu di Desa Sesua, Malinau Barat dapat ditetapkan untuk legalitas hak masyarakat adat di masa mendatang.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved