Jumat, 1 Mei 2026

Tarakan Memilih

Hari Kedua Perpanjangan Pendaftaran Paslon Pilkada Tarakan, KPU Sebut Belum Ada Parpol Konfirmasi

KPU Tarakan di hari kedua perpanjangan pendaftara bakal paslon Pilkada Tarakan belum ada parpol yang konfirmasi daftarkan paslon nya.

Tayang:
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Asriadi, Komisioner KPU Tarakan 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Hari ini, Selasa (3/9/2024) hari kedua perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon  (Paslon) Pilkada Tarakan di Kantor KPU Tarakan. Namun hingga saat ini belum ada konfirmasi dari parpol untuk mendaftarkan paslonnya.

Dikatakan Asriadi, Komisioner KPU  Tarakan, mulai hari pertama perpanjangan pendaftaran bakal paslon Pilwali Tarakan hingga hari kedua pukul 12.43 WITA, belum ada parpol yang mengonfirmasi. Padahal helpdesk KPU Tarakan stanby 24 jam.  

"Karena kan yang paling utama dilakukan adalah konfirmasi bersurat kepada KPU untuk melakukan akses ke silon. Jadi akses silon dulu dibuka. Nah itu salah satu indikatornya," ucap Asriadi.

Diakui Asriadi, sampai sekarang belum ada komunikasi dari parpol tersisa. Tapi lanjutnya sekalipun tidak ada komunikasi atau paslon dan parpol berkomunikasi, helpdesk tetap siaga terbuka menunggu jika ada paslon yang hendak mendaftar.

Baca juga: KPU Perpanjang Pendaftaran Bakal Paslon Pilkada Tarakan, Hari Ini hingga 4 September, Cek Syaratnya 

"Segala bentuk tempat pendaftaran kami siapkan. Kalau kemarin pendaftaran di luar, yang sekarang (perpanjangan) sekarang di indoor di Media Center KPU," papar Asriadi.

Jika seumpama  ada yang ingin mendaftar di hari kedua, dengan waktu cukup mepet menurutnya bergantung dari parpol yang melakukan pergerakan. Baik misalnya mengurus akses silon, kemudian B1KWK juga. "Sebenarnya peluang yang bisa terjadi hanya satu. Karena kalau parpol tersisa hanya lima partai secara akumulasi kalau digabungkan suaranya hanya 1.051 kalau tidak salah," ujarnya.

Jiia misalnya ada dimunculkan calon lagi, otomatis gabungan parpol yang sebelumnya memenuhi syarat minimal itu (12.000 suara ke atas) itu harus keluar dari gabungan parpolnya.

"Jadi tergantung cara geraknya. Bisa memungkinkan,"  ujar Asriadi.

Lantas bagaimana dengan calon independen? Asriadi menjelaskan itu sudah tidak ada lagi karena sebelumnya sudah dibuka namun sampai ditutup pendaftaran tidak ada yang mendaftar.

Baca juga: Sampai Tutup Pendaftaran, Baru Satu Paslon Mendaftar, KPU Tarakan Perpanjang hingga 1 September 2024

Sementara itu, berkaitan dengan perpanjangan pendaftaran, sebelumnya KPU Tarakan pada 30 Agustus 2024 hingga-1 September 2024 telah melakukan sosialisasi ke beberapa stakeholders, dengan membuka perpanjangan pendaftaran bakal Paslon pada  2 hingga 4 September 2024.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved