Tarakan Memilih

KPU Perpanjang Pendaftaran Bakal Paslon Pilkada Tarakan, Hari Ini hingga 4 September, Cek Syaratnya 

Bakal paslon yang ingin mendaftar di Pilkada Tarakan 2024 mulai hari ini (2/9/2024) hingga 4 September 2024, KPU telah menentukan persyaratan.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Asriadi, Komisioner KPU Tarakan menyatakan, bakal paslon yang ingin mendaftar di Pilkada Tarakan 2024 mulai hari ini (2/9/2024) hingga 4 September 2024, KPU telah menentukan persyaratan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Sesuai jadwal KPU Tarakan, mulai hari ini, Senin (2/9/2024) hingga Rabu (4/9/2024) pendaftaran bakal pasangan calon ( Bapaslon ) di Pilkada Tarakan 2024.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Tarakan melakukan perpanjangan pendaftaran, karena hanya satu Bapaslon yang daftar, yakni Khairul-Ibnu Saud ( Kharisma ). 

Dikatakan Komisioner KPU Tarakan, Asriadi, dalam perpanjangan pendaftaran Bapaslon di Pilawali Tarakan ada beberapa poin persyaratan. 

Salah satu poinnya persyaratan yaitu akumulasi perolehan suara sah dari partai politik ( parpol ) peserta Pemilu atau gabungan parpol yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah.

Parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali Bapaslon dengan komposisi parpol peserta Pemilu yang berbeda.

Baca juga: KPU Perpanjang Pendaftaran Bapaslon Pilkada Tarakan, 2 hingga 4 September 2024, Begini Mekanismenya

Dimaksudkan poin persyaratan ini, kata Asriadi, apabila dalam gabungan parpol yang telah mendaftarkan paslonnya lalu kemudian bersepakat untuk salah satu paslon tidak menjadi partai pengusul (menarik dukungan).

Kemudian parpol tersebut bergabung dengan parpol yang tidak memenuhi syarat minimal, maka parpol wajib mendaftarkan kembali paslonnya.

Misal, ada parpol yang sudah bergabung di koalisi pengusung Bapaslon yang sudah mendaftar kemudian menarik diri bergabung ke koalisi baru.

Maka, parpol yang menarik dukungan itu wajib bergabung dengan parpol yang belum mendaftar. 

Baca juga: Sampai Tutup Pendaftaran, Baru Satu Paslon Mendaftar, KPU Tarakan Perpanjang hingga 1 September 2024

“Dan menarik dukungan juga harus disertai dengan kesepakatan gabungan parpol dan paslon yang telah didaftarkan.

Poinnya, harus ada kesepakatan gabungan parpol yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan seluruh parpol wajib bertandatangan dan stempel,” tegasnya.

Asriadi mengatakan, KPT sudah melakukan sosialisasi pendaftaran atau perpanjangan pendaftaran bakal paslon di Pilwali Tarakan 2024.

Dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, pasal 135, Asriadi menyebutkan ada beberapa skema perpanjangan pendaftara.

Pertama, parpol yang tergabung dalam koalisi yang sudah mendaftarkan pasangan calonnya, dan masih terdapat, masih ada tersisa parpol yang memenuhi syarat minimal, itu dapat melakukan pengusungan calon dan mendaftarkan paslonnya. 

"Dengan ketentuan parpol yang sudah tergabung dalam koalisi yang sudah mendaftarkan paslonnya itu tidak dapat menarik dukungannya ke dukungan lain tertuang dalam poin A pasal 135," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved