Tarakan Memilih
KPU Perpanjang Pendaftaran Bakal Paslon Pilkada Tarakan, Hari Ini hingga 4 September, Cek Syaratnya
Bakal paslon yang ingin mendaftar di Pilkada Tarakan 2024 mulai hari ini (2/9/2024) hingga 4 September 2024, KPU telah menentukan persyaratan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
Pasal 135 poin B lanjut Asraid, menyebutkan apabila terdapat parpol yang belum mendaftarkan paslon karena terkendala di syarat dukungan, sementara gabungan parpol yang sudah mendaftar, salah satu parpol di dalam gabungan parpol dapat menarik diri.
Atau dapat juga menarik dukungannya untuk memberikan dukungan kepada sejumlah parpol yang syarat minimalnya belum terpenuhi.
Baca juga: Diikuti Ketua Parpol, KPU Sosialisasi 3 Hari Masa Perpanjangan Pendaftaran Paslon Bupati Malinau
"Dengan catatan, gabungan parpol itu yang sudah mendaftarkan itu bersepakat dulu dia.
Dia harus ada surat pernyataan ataupun surat kesepakatan, kalau salah satu partai ataupun lebih daripada satu partai menarik dukungannya untuk mengalihkan dukungannya ke parpol lain.
Tentu, konsekuensinya adalah yang sudah mendaftarkan paslonnya, karena ada perubahan dukungan maka, paslon yang sudah mendukung itu melakukan pendaftaran ulang di masa perpanjangan," jelasnya.
Begitupun dengan gabungan parpol yang akan mengusung tadinya yang baru tersebut.
Selanjutnya berbicara ketentuan proses pendaftaran, ia menjelaskan segala bentuk proses pendaftaran di masa perpanjangan, berlaku secara mutatis mutandis.
"Maksudnya, hampir semua perlakuannya sama, aturannya sama prosesnya pun demikian sama," ujarnya.
Dikemukakan, untuk parpol saat ini yang tersisa dan belum mendukung paslon yang sudah mendaftar, ada beberapa parpol yang belum tergabung dalam koalisi.
Di antaranya Partai Ummat, PKN dan Partai PBB, Partai Gelora dan Partai Garuda.
"Hanya saja kalau secara hitungan saya tidak tahu angka pastinya. Cuma memang sejumlah parpol yang belum tergabung dalam koalisi itu, itu tidak memenuhi syarat minimal jumlah suara 10 persen itu," paparnya.
Apakah masih memungkinkan muncul paslon selain pasangan Kharisma, Asriadi menjelaskan menurutnya adanya pasal 135 itu dalam PKPU masih memungkinkan.
"Hanya saja saya tidak bisa memastikan tentunya tergantung dari gabungan parpol masing-masing paslon.
Dengan beberapa indikator tadi, misalnya salah satu parpol pendukungnya itu, mereka bersepakat salah satu parpol mengalihkan dukungannya ke parpol yang tersisa tadi," terangnya.

Berbicara syarat minimal sebenarnya kata Asriadi, karena jumlah DPT Tarakan tidak sampai 250.000. Maka yang menjadi acuan adalah 10 persen dari jumlah suara sah yang dimiliki yakni 128.693.
"Nah syarat minimal 10 persen dari jumlah suara sah kita adalah 12.870 suara. Kalau sisa suara sah dari lima partai tersisa ada sekitar 1.051 suara dari lima partai yakni Gelora, PKN, Garuda, PBB dan Partai Ummat," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
KPU Tarakan
perpanjangan pendaftaran
Bapaslon
Pilkada Tarakan
Khairul-Ibnu Saud
Kharisma
Asriadi
Pilwali Tarakan
TribunKaltara.com
Kata-kata Khairul saat Ditetapkan sebagai Wali Kota Tarakan Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Penetapan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Putusan MK, KPU Tarakan Selaku Termohon Siapkan Jawaban |
![]() |
---|
KPU Tarakan Benarkan Ada Gugatan Sengketa Pilkada 2024 dari Lembaga Pemantau, Tunggu Rilis Resmi MK |
![]() |
---|
Pilkada Tarakan, Kharisma Raih Suara Tertinggi di Tarakan Barat, 16.744 Suara Pilih Kolom Kosong |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tarakan: Kharisma di Tarakan Tengah Raih 16.744 Suara, Kolom Kosong 13.186 Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.