Tarakan Memilih

KPU Perpanjang Pendaftaran Bakal Paslon Pilkada Tarakan, Hari Ini hingga 4 September, Cek Syaratnya 

Bakal paslon yang ingin mendaftar di Pilkada Tarakan 2024 mulai hari ini (2/9/2024) hingga 4 September 2024, KPU telah menentukan persyaratan.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Asriadi, Komisioner KPU Tarakan menyatakan, bakal paslon yang ingin mendaftar di Pilkada Tarakan 2024 mulai hari ini (2/9/2024) hingga 4 September 2024, KPU telah menentukan persyaratan. 

Pasal 135 poin B lanjut Asraid, menyebutkan apabila terdapat parpol yang belum mendaftarkan paslon karena terkendala di syarat dukungan, sementara gabungan parpol yang sudah mendaftar, salah satu parpol di dalam gabungan parpol dapat menarik diri.

Atau dapat juga menarik dukungannya untuk memberikan dukungan kepada sejumlah parpol yang syarat minimalnya belum terpenuhi.

Baca juga: Diikuti Ketua Parpol, KPU Sosialisasi 3 Hari Masa Perpanjangan Pendaftaran Paslon Bupati Malinau 

"Dengan catatan, gabungan parpol itu yang sudah mendaftarkan itu bersepakat dulu dia.

Dia harus ada surat pernyataan ataupun surat kesepakatan, kalau salah satu partai ataupun lebih daripada satu partai menarik dukungannya untuk mengalihkan dukungannya ke parpol lain.

Tentu, konsekuensinya adalah yang sudah mendaftarkan paslonnya, karena ada perubahan dukungan maka, paslon yang sudah mendukung itu melakukan pendaftaran ulang di masa perpanjangan," jelasnya.

Begitupun dengan  gabungan parpol yang akan mengusung tadinya yang baru tersebut.

Selanjutnya berbicara ketentuan proses pendaftaran, ia menjelaskan segala bentuk proses pendaftaran di masa perpanjangan, berlaku secara mutatis mutandis.

"Maksudnya,  hampir semua perlakuannya sama, aturannya sama prosesnya pun demikian sama," ujarnya.

Dikemukakan, untuk parpol saat ini yang tersisa  dan belum mendukung paslon yang sudah mendaftar, ada beberapa parpol yang belum tergabung dalam koalisi.

Di antaranya Partai Ummat, PKN dan Partai PBB, Partai Gelora dan Partai Garuda.

"Hanya saja kalau secara hitungan saya tidak tahu angka pastinya. Cuma memang sejumlah parpol yang belum tergabung dalam koalisi itu, itu tidak memenuhi syarat minimal jumlah suara 10 persen itu," paparnya.

Apakah masih memungkinkan muncul paslon selain pasangan Kharisma, Asriadi menjelaskan menurutnya adanya pasal 135 itu dalam PKPU masih memungkinkan.

"Hanya saja saya tidak bisa memastikan tentunya tergantung dari gabungan parpol masing-masing paslon.

Dengan beberapa indikator tadi, misalnya salah satu parpol pendukungnya itu, mereka bersepakat salah satu parpol mengalihkan dukungannya ke parpol yang tersisa tadi," terangnya.

Bapaslon Khairul-Ibnu Saud (Kharisma) lakukan jumpa pers usai melakukan pendaftara di Kantor KPU Tarakan maju Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada Tarakan 2024.
Bapaslon Khairul-Ibnu Saud (Kharisma) lakukan jumpa pers usai melakukan pendaftara di Kantor KPU Tarakan maju Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada Tarakan 2024. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Berbicara syarat minimal sebenarnya kata Asriadi, karena jumlah DPT Tarakan tidak sampai 250.000. Maka yang menjadi acuan adalah 10 persen dari jumlah suara sah yang dimiliki yakni 128.693.

"Nah syarat minimal  10 persen dari jumlah suara sah kita adalah  12.870 suara. Kalau sisa suara sah dari lima partai tersisa ada sekitar 1.051 suara dari lima partai yakni Gelora, PKN, Garuda, PBB dan Partai Ummat," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved