Berita Malinau Terkini

Update Kasus Korupsi Desa Gong Solok, Kejari Malinau Tetapkan Kontraktor Jadi Tersangka Kedua

Direktur yang menjadi kontraktor dalam pembangunan jembatan jalan tani akhirnya ikut ditetapkan tersangka korupsi dana desa di Desa Gong Solok.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Kejaksaan Negeri Malinau menetapkan satu lagi tersangka atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp 450 juta di Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (4/9/2024) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU -Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau tetapkan satu lagi tersangka atas dugaan korupsi dana desa di Desa Gong Solok Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Malinau, Kalimantan Utara 

Kepala Kejari Malinau, I Wayan Oja Miasta melalui Kasi Intelijen Kajari Malinau, Ali Akbar Nugroho mengungkapkan, pihaknya menetapkan satu tersangka baru, berinisial PW (40) pada Selasa, 3 September 2024. PWI ini merupakan direktur dari kontraktor yang melaksanakan kegiatan.

"Tersangka PW ini merupakan direktur pihak yang mengerjakan pembangunan jembatan jalan tani yang ada di Desa Gong Solok pada tahun anggaran 2021," ujar Ali Akbar Nugroho, Rabu (4/9/2024).

Penetapan tersangka PW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1235/O.4.21/Fd.1/09/2024 tertanggal 03 September 2024.

Baca juga: Kejari Malinau Tetapkan Mantan Kades Gong Solok Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp 450 Juta

Tersangka PW diduga ikut terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2021 pada kegiatan pembangunan jembatan jalan tani.

Dugaan kerugian negara pada kasus ini berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan adalah senilai Rp 450 juta.

"Pada perkara ini, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yaitu sebesar Rp 450.847.923,00," katanya.

Saat ini, tersangka PW telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malinau. Mantan Kades ini akan menjalani masa tahanan 20 hari kedepan.

Seperti yan diberitakan TribunKaltara.com, Kejari Malinau telah menetapkan mantan Kepala Desa Gong Solok sebagai tersangka pada Kamis, 16 Agustus 2024 lalu.

Kantor Kejari Malinau 04092024
Kantor Kejaksaan Negeri Malinau di Jalan Pusat Pemerintahan Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (4/9/2024)

Perkara dugaan penyalahgunaan dana desa ini berkembang, saat ini kontraktor atau pelaksana proyek juga telah ditetapkan sebagai tersangka baru. Sehingga kini ada dua tersangka terlibat di kasus dana desa yang ada di Desa Gong Solok.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved