Berita Malinau Terkini
Update Kasus Korupsi Desa Gong Solok, Kejari Malinau Tetapkan Kontraktor Jadi Tersangka Kedua
Direktur yang menjadi kontraktor dalam pembangunan jembatan jalan tani akhirnya ikut ditetapkan tersangka korupsi dana desa di Desa Gong Solok.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU -Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau tetapkan satu lagi tersangka atas dugaan korupsi dana desa di Desa Gong Solok Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Malinau, Kalimantan Utara
Kepala Kejari Malinau, I Wayan Oja Miasta melalui Kasi Intelijen Kajari Malinau, Ali Akbar Nugroho mengungkapkan, pihaknya menetapkan satu tersangka baru, berinisial PW (40) pada Selasa, 3 September 2024. PWI ini merupakan direktur dari kontraktor yang melaksanakan kegiatan.
"Tersangka PW ini merupakan direktur pihak yang mengerjakan pembangunan jembatan jalan tani yang ada di Desa Gong Solok pada tahun anggaran 2021," ujar Ali Akbar Nugroho, Rabu (4/9/2024).
Penetapan tersangka PW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1235/O.4.21/Fd.1/09/2024 tertanggal 03 September 2024.
Baca juga: Kejari Malinau Tetapkan Mantan Kades Gong Solok Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp 450 Juta
Tersangka PW diduga ikut terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2021 pada kegiatan pembangunan jembatan jalan tani.
Dugaan kerugian negara pada kasus ini berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan adalah senilai Rp 450 juta.
"Pada perkara ini, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yaitu sebesar Rp 450.847.923,00," katanya.
Saat ini, tersangka PW telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malinau. Mantan Kades ini akan menjalani masa tahanan 20 hari kedepan.
Seperti yan diberitakan TribunKaltara.com, Kejari Malinau telah menetapkan mantan Kepala Desa Gong Solok sebagai tersangka pada Kamis, 16 Agustus 2024 lalu.
Perkara dugaan penyalahgunaan dana desa ini berkembang, saat ini kontraktor atau pelaksana proyek juga telah ditetapkan sebagai tersangka baru. Sehingga kini ada dua tersangka terlibat di kasus dana desa yang ada di Desa Gong Solok.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Kejari Malinau
tersangka
korupsi
dana desa
Desa Gong Solok
Ali Akbar Nugroho
kontraktor
pembangunan
jembatan jalan tani
kerugian negara
TribunKaltara.com
| Mengenal Nanas Madu, Komoditas Primadona Kecamatan Sungai Boh Malinau Khas Perbatasan Kaltara |
|
|---|
| Pemerintah Didesak Fungsikan Peruntukan PLBN Long Nawang di Malinau, Lewat Forum Sosek Malindo |
|
|---|
| Pemekarab DOB Apau Kayan di Malinau Kalimantan Utara Kembali Disuarakan, Begini Alasannya |
|
|---|
| Disuarakan 11 Etnik Malinau Kaltara, Undang Undang Masyarakat Adat Dinilai Penting Lindungi Hak |
|
|---|
| Tepat Hari Sumpah Pemuda Pengurus DPD KNPI Malinau Dilantik, Bagi Bingkisan di RSUD dan Donor Darah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Kejari-Malinau-tetapkan-tersangka-korupsi-dana-desa-04092024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.