Tarakan Memilih

Besok, Selasa 17 September 2024 Penerimaan Badan  Adhoc di KPU Tarakan, Dibutuhkan 2.233 Orang KPPS 

17 hingga 28 September 2024 peneriman Bada Adhoc di Tarakan Kalimantan Utara. Honor di Pilkada 2024 jumlahnya turun dibandingkan Pemilu 2024.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Henry, Komisioner KPU Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN- KPU Tarakan mengumumkan mulai 17 hingga 28 September 2024 penerimaan berkas Badan Adhoc terdiri dari KPPS termasuk petugas keamanan di TPS, PPS dan PPK.

Badan Adhoc khusus KPPS di Tarakan Kalimantan Utara dibutuhkan sebanyak 2.233 orang dari 319 TPS, dimana satu TPS terdiri dari 7 orang petugas KPPS dan ditambah dua petugas keamanan di tiap TPS,  jadi total 638 orang. KPPS dan petugas keaman di TPS akan bertugas pada pemungutan suara 27 November 2024.

Untuk petugas keamanan diwajibkan mengecek Sipol. Jika terdaftar ada peluang mengurus surat tercatut. Namun jika yang bersangkutan terekam datanya anggota parpol maka tidak bisa mengikuti direkrut jadi petugas KPPS.

“Sipol secara online bisa dicek,” ucap Henry, Komisioner KPU Tarakan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM.

Baca juga: Badan Adhoc di Pilkada 2024 Jalani Tes Urine, Termasuk Staf dan Komisioner KPU Tarakan

Bagi Badan Adhoc yang mendaftar ke KPU Tarakan harus mencantumkan persyaratan tes kesehatan dengan riwayat apakah memiliki kolesterol, gula darah dan hipertensi. Badan Adhoc harus melakukan pemeriksaan kesehatan ini di puskesmas.

"KPU Tarakan berkoordinasi dengan puskesmas untuk mengurus ketersediaan alatnya. Kemudian juga wajib menyertakan keterangan bebas narkoba,” kata Henry

Mengenai honor petugas Badan Adhoc, kata Henry di Pilkada 2024 ini jumlahya mengalami penurunan dibandingkan Pemilu 2024 kemarin

“Untuk honor petugas KPPS, khusus ketua nominalnya Rp 900 ribu, kemudian anggota KPPS Rp850 ribu, petugas pengamanan TPS atau linmas Rp650 ribu,” sebut Henry.

Sedangkan petugas PPS, untuk ketua r Rp 1,5 juta, anggota PPS Rp 1,3 juta, sekretaris Rp 1.150.000 dan staf pelaksana Rp 1 juta. Untuk honor PPK  ketua sebanyak Rp 2,5 juta, anggota Rp2,2 juta. Sekretaris Rp 1.850.000 dan pelaksana atau staf Rp 1,3 juta. 

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved