Nunukan Memilih
Kesbangpol Nunukan Sebut ASN Boleh Hadir di Lokasi Kampanye, Hasan: Masa Pilih 'Kucing dalam Karung'
ASN memiliki hak pilih pada setiap perhelatan Pemilu ataupun Pilkada. Kesbangpol Nunukan, Kaltara menyebut ASN boleh hadir di lokasi kampanye.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menyebut aparatur sipil negara (ASN) boleh hadir di lokasi kampanye.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kesbangpol Nunukan, Hasan Basri Mursali.
"ASN diperbolehkan hadir di lokasi kampanye tapi tidak boleh jadi peserta aktif, tidak boleh ada gestur atau ucapan yang mendukung Paslon," kata Hasan Basri Mursali kepada TribunKaltara.com, Rabu (25/09/2024), pukul 15.00 Wita.
Menurut Hasan, kehadiran ASN di lokasi kampanye mengingat ASN memiliki hak pilih pada setiap perhelatan Pemilu ataupun Pilkada.
Baca juga: Masuk Tahapan Kampanye Pilkada 2024, Polda Kaltara Tingkatkan Pengamanan dan Pencegahan

Hal tersebut kata Hasan telah diatur dan ditetapkan oleh Kemendagri, bahkan sesuai arahan langsung Mendagri RI, Tito Karnavian.
"ASN ini memang netral tapi mereka punya hak pilih, beda dengan TNI-Polri yang tidak diperbolehkan memilih. Masa pilih 'kucing dalam karung'. Artinya seorang ASN yang hadir di lokasi kampanye perlu mendengarkan visi dan misi Paslon," ucapnya.
Hasan menyampaikan bahwa aturan yang membolehkan ASN hadir saat kampanye
Paslon diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Dengan menghadiri kampanye, maka ASN memiliki referensi untuk memilih calon pemimpinnya.
"Kesbangpol sudah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait aturan tersebut dan tidak ada masalah. Asalkan aturan-aturan tidak dilanggar oleh ASN dan ini merupakan aturan perdana yang memperbolehkan ASN hadir di lokasi kampanye," ujarnya.
Lanjut Hasan,"Yang tidak boleh ada gestur atau ucapan yang mendukung Paslon. Ikut yel-yel Paslon, tidak boleh," tambahnya.
Hasan menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga kondusifitas wilayah selama pelaksanaan tahapan Pilkada 2024.
"Jangan ada yang berkampanye mengatasnamakan suku, agama, dan ras karena ini rentan. Kita tahu bersama bahwa ini adalah proses untuk mencari pemimpin kita. Mari kita sadar bahwa pesta demokrasi ini betul-betul kita jaga supaya bisa menghasilkan pemimpin yang baik," tuturnya.
Hasan mengaku bahwa jauh sebelum proses Pilkada dimulai, Kesbangpol Nunukan sudah bergerak melakukan sosialisasi politik di 21 kecamatan.
Baca juga: Debat Publik Pilkada Malinau 2024 Tetap Dilaksanakan, Meski Hanya Satu Paslon, Berikut Metodenya
"Kami sudah sosialisasi politik ke tokoh agama, tokoh etnis, serta membentuk forum kewaspadaan dini untuk mengantisipasi hal-hal yang akan terjadi. Terkait keamanan Pilkada 2024 Kesbangpol sudah bekerja sama dengan TNI-Polri dan Satpol PP. Jadi tidak perlu ada lagi yang harus dikhawatirkan," ungkap Hasan.
Sesuai jadwal kampanye Pilkada 2024 yang telah ditetapkan KPU melalui PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pelaksanaan kampanye akan dilaksanakan mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Penulis: Febrianus Felis
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Aparatur Sipil Negara
Kesbangpol Nunukan
Hasan Basri Mursali
Pemilu
Pilkada
Kaltara
ASN
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.