Berita Nunukan Terkini

Operasi Zebra Kayan 14 - 27 Oktober 2024, Polres Nunukan Minta Pengendara Hindari 11 Pelanggaran ini

Polres Nunukan sebut Operasi Zebra Kayan 2024 sudah dibuka melalui Apel Gelar Pasukan di Lapangan Tribrata Polres Nunukan, Senin (14/10/2024).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Apel Gelar Pasukan yang dipimpin oleh Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewa di Lapangan Tribrata Polres Nunukan, Senin (14/10/2024], pagi. 

11. Kendaraan menggunakan plat nomor khusus/rahasia.

Adek mengimbau kepada para pengendera baik roda dua maupun roda empat, termasuk truk agar tertib dalam berkendera di jalan raya.

Dia mengaku bahwa Sat Lantas Polres Nunukan tak segan-segan menilang kendaraan, apabila pengendara tidak mematuhi 11 prioritas pelanggaran tersebut.

"Apabila personel kami menemukan pelanggaran di jalan yang kasat mata, langsung ambil tindakan tegas berupa sanksi tilang," ucapnya.

Adek menuturkan bahwa untuk menekan pelanggaran lalu lintas, Sat Lantas Polres Nunukan akan melakukan upaya preemptive dan preventif.

"Upaya preemptive selama ini sudah berjalan, seperti imbauan, penyuluhan ke sekolah-sekolah, dan sejumlah komunitas. Kalau preventif lebih kepada patroli di daerah yang rawan terjadi kecelakaan. Sehingga ketika ada pelanggaran di jalan raya, kami langsung ambil tindakan tegas berupa penilangan," ujarnya.

Kendati begitu Adek katakan bahwa untuk kendaraan yang mati pajak, Sat Lantas Polres Nunukan akan memberikan diskresi dengan mempertimbangan lapangan pekerjaan pelanggar.

"Kalau orang tidak mampu secara ekonomi atau mata pencaharian tidak ada, maka ada diskresi dari kami. Tapi sepanjang secara kasat mata kendaraan yang dikendarai lengkap mulai helm, spion, knalpot standar, tidak bonceng tiga, dan tidak melawan arus," tuturnya.

Selain itu, Adek juga mengimbau kepada pengendara truk dengan muatan material bangunan agar mematuhi SOP (standar operasional prosedur) saat beroperasi.

Termasuk meminta agar pengendara tidak mengenderai kendaraannya dengan kecepatan tinggi.

Baca juga: Polresta Bulungan Gelar Operasi Zebra Kayan 2024 Selama 14 Hari, Berikut Sasarannya

"SOP yang dimaksud seperti saat truk muat tanah atau pasir wajib pakai terpal untuk menutup material atau juga rantai pengaman di pintu bak. Sehingga debu atau tanah tidak jatuh ke jalan yang berpotensi mengganggu atau membahayakan pengguna jalan lainnya," ungkapnya.

Sementara itu untuk truk ukuran besar dengan muatan material jalan yang belakangan ini ramai lalu lalang di jalanan,  Adek meminta agar dilakukan pengawalan oleh Sat Lantas Polres Nunukan.

"Truk besar wajib pengawalan, karena jalan raya di Nunukan bukan kelas alat berat. Sehingga berpotensi merusak jalan dan membahayakan pengguna jalan raya," imbuh Adek.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved