Mata Lokal Memilih

7 Link Live Streaming Quick Count Pilkada Serentak 2024, Cek juga Aturan soal Hitung Cepat Pilkada

Selain 7 Link Live Streaming quick count Pilkada Serentak 2024, TribunKaltara.com sajikan juga aturan soal hitung cepat di Pilkada.

Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM
ILUSTRASI Logistik Pilkada. Selain 7 Link Live Streaming quick count Pilkada Serentak 2024, TribunKaltara.com sajikan juga aturan soal hitung cepat di Pilkada. 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini tujuh 7 Link Live Streaming quick count Pilkada Serentak 2024.

Selain 7 Link Live Streaming quick count Pilkada Serentak 2024, TribunKaltara.com sajikan juga aturan soal hitung cepat di Pilkada.

Seperti diketahui, Pilkada Serentak dilaksanakan di Indonesia pada Rabu 27 November 2024 hari ini.

Ada sebanyak 545 daerah yang laksanakan Pilkada pada Pilkada Serentak edisi November 2024.

Rinciannya, 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota yang gelar Pilkada hari ini.

Di Pilkada Serentak hari ini ada sejumlah lembaga survei yang lakukan quick count atau hitung cepat hasil Pilkada.

 

 

Pelaksanaan pemungutan suara hari ini, Rabu (27/11/2024) di Tarakan Kalimantan Utara diwarnai hujan. Sehingga di pukul 07.00 WITA sejak dibukanya TPS, warga yang menjadi pemilih masih sepi datang ke TPS.
Pelaksanaan pemungutan suara hari ini, Rabu (27/11/2024) di Tarakan Kalimantan Utara diwarnai hujan. Sehingga di pukul 07.00 WITA sejak dibukanya TPS, warga yang menjadi pemilih masih sepi datang ke TPS. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Baca juga: Kompak Pakai Kemeja Biru, Cabup Tana Tidung Ibrahim Ali dan Istri Coblos di TPS 7 Desa Tideng Pale  

Di artikel ini tersaji 7 Link Live Streaming quick count atau hitung cepat hasil Pilkada Serentak 2024 yang bisa Anda lihat.

Cek juga soal aturan publikasi hasil quick count atau hitung cepat hasil Pilkada Serentak 2024 dalam artikel ini.

 

 
 

Aturan Penyelenggara Quick Count Pilkada 2024

Dalam ketentuan yang dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Hal ini bertujuan untuk menjaga objektivitas serta mencegah potensi pengaruh hasil quick count terhadap pemilih selama proses pemungutan suara.

Peraturan yang mengatur mengenai pelaksanaan quick count memiliki beberapa ketentuan penting.

Sesuai Pasal 19 Ayat 3 PKPU, lembaga survei hanya diperbolehkan mengumumkan hasil quick count Pilkada 2024, dua jam setelah pemungutan suara berakhir.

Selain itu, pada masa tenang, lembaga survei dilarang untuk mengumumkan hasil survei atau quick count, guna menjaga integritas pemilu.

Kepatuhan terhadap aturan waktu dan mekanisme penyampaian hasil quick count sangat penting untuk menjamin keadilan dalam proses pemilihan umum.

Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga mengingatkan lembaga penyiaran untuk memperhatikan aturan main pada hari pencoblosan (pemungutan suara) dan penghitungan suara Pilkada ) 2024, sesuai Surat Edaran (SE) KPI Pusat Nomor 6 Tahun 2024.

Ada empat poin yang harus diikuti oleh seluruh media penyiaran, baik TV dan radio, untuk memperhatikan aturan penyiaran Pilkada, yakni:


1. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, sepanjang rentang waktu pemungutan suara.

2. Penayangan hasil hitung cepat/quick count dapat dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

3. Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengenai Pemilihan, lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

4. Lembaga Penyiaran hanya menyiarkan hasil hitung cepat/quick count hasil pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dari lembaga survei atau Jajak Pendapat yang terdaftar di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.

 

 

Baca juga: Cawabup Malinau Jakaria dan Istri Salurkan Hak Pilh di TPS 4 Malinau Kota, Datang Sesuai Waktunya 

Cek Link Live Streaming quick count Pilkada Serentak 2024

Perlu diingat, quick count tidak bisa digunakan sebagai acuan untuk menentukan pemenang Pilkada 2024.

Karena hasil pemenang Pilkada 2024 hanya boleh diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berikut Link Live Streaming untuk lihat quick count Pilkada Serentak 2024:


Tribunnews.com LINK DI SINI

Kompas TV LINK DI SINI

Vidio LINK DI SINI

TV One LINK DI SINI

Indosiar LINK DI SINI

Metro TV LINK DI SINI

SCTV LINK DI SINI

(*)

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jam Berapa Hitung Cepat Quick Count Pilkada 2024 Dimulai? Cek Aturan KPU dan KPI, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/11/27/jam-berapa-hitung-cepat-quick-count-pilkada-2024-dimulai-cek-aturan-kpu-dan-kpi?page=all.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati

 

 

 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved