Tarakan Memilih

Malam ini Rekapitulasi Suara Pilgub dan Pilwali Dimulai, KPU Tarakan Targetkan Dua Hari Selesai

rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil  penghitungan perolehan suara Pilgub Kaltara dan Pilwali Tarakan dilaksanakan siang tadi pukul 15.00 WITA.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Kegiatan pembukaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil  penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, pemilihan tingkat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan dilaksanakan siang tadi pukul 15.00 WITA, Rabu (4/12/2024). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kegiatan pembukaan Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil  penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, pemilihan tingkat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan dilaksanakan siang tadi pukul 15.00 WITA, Rabu (4/12/2024).  

Tampak hadir perwakilan Pemkot Tarakan, unsur forkopimda dan seluruh jajaran KPU Tarakan, serta Bawaslu Tarakan, saksi parpol dan tim pemantau.

Dikatakan Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto rangkaian kegiatan rekapitulasi dimulai dari pembukaan.

Selanjutnya, malam ini sekitar pukul 20.00 WITA berlanjut proses rekapitulasi. 

Baca juga: Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Bulungan Turun 9 Persen, KPU Masih Evaluasi Penyebabnya 

Adapun rekapitulasi dimulai dari tingkatan yang tertinggi yakni rekapitulasi hasil penghitungan tingkat provinsi atau pemilihan gubernur dan wakil gubernur baru selanjutnya tingkat kota yakni pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

"Kalau tidak ada hambatan, bisa saja selesai malam ini. Tapi kami mencoba juga untuk mengantisipasi hal sekiranya akan menambah durasi waktu," ujarnya.

Pelaksanaan rekapitulasi diagendakan dari tanggal 4 Desember 2024 sampai tanggal 5 Desember 2024.

"Kalau gak selesai malam ini besok dilanjutkan," ujar Dedi Herdianto.

Biasanya lanjut Dedi, KPU memberikan kesempatan kepada semua pihak yang berkepentingan dalam hal ini saksi baik dari paslon gubernur dan wakil gubernur kemudian paslon wali kota dan wakil wali kota.

"Atau juga dari teman-teman pemantau. Karena kemarin khusus untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan itu kan pemantau jadi saksi untuk kolom kosong. Artinya hak melekat apa yang ada di saksi diberikan juga kepada pemantau. Bertindak sebagai saksi," jelasnya.

Namun dalam pelaksanaannya KPU  mengacu pada D Hasil tingkat PPK atau kecamatan untuk rekapitulasi tingkat kota malam ini. 

Dan berjenjang dari tingkat kecamatan kemarin mengacu pada  C Plano dan C Hasil tingkat TPS  di semua kelurahan.

Ketika melihat ada ketidaksesuaian atau ketidakcocokan bisa ditelusuri. 

Baca juga: Jokowi Mengaku Endorse 84 Paslon di Pilkada Serentak 2024, Cagub Kaltim Rudy Mas’ud Terbang ke Solo

"Bisa ditelusuri dimana dia karena  sekarang kan sistem informasi rekapan kita bisa akses semua. Jadi setiap TPS nanti dilihat di mana letak miss atau ketidakcocokannya.  Kalau sekarang saya rasa dengan adanya pembaharuan dari sistem informasi rekapan ini betul-betul mempermudah kami mengawal hasil dari penghitungan dari tingkat TPS sampai tingkat kota nantinya," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved