Mata Lokal Memilih

PDIP Siap Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke MK, Klaim Kantongi Bukti Keterlibatan “Partai Coklat”

Kubu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P ) siap mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 di sejumlah daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Sumarsono
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto - PDI siap ajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK, klaim kantongi bukti keterlibatan “Partai Coklat”. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda) 

Ada juga beberapa penasihat hukum kredibel, untuk mempersoalkan berbagai anomali yang terjadi baik itu di Banten, Sumut, Jateng, maupun beberapa wilayah lainnya seperti Sulut.

Di mana penggunaan Parcok itu sangat-sangat masif bahkan sangat masuk ke tempat-tempat (ibadah) gereja," ujar Hasto.

PDI-P berencana mendaftarkan temuan-temuan tersebut dalam gugatannya ke MK pada 15 Desember 2024, tiga hari setelah penetapan hasil Pilkada Serentak 2024.

Diajukan ke MKD

Lebih lanjut, Hasto Kristiyanto juga mendukung anggota Fraksi PDI-P, Yulius Setiarto bersuara mengenai Parcok.

Menurutnya, langkah Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD ) DPR yang memanggil dan menjatuhkan sanksi kepada Yulius, sarat hegemoni kekuasaan.

"Kami memberikan dorongan kepada Saudara Yulius untuk tidak pernah berhenti, karena setiap anggota DPR punya kebebasan untuk bersuara, kebebasan dan juga dilindungi hak impunitas.

Sehingga apa yang terjadi di MKD juga menunjukkan bagaimana hegemoni kekuasaan itu bekerja," kata Hasto.

Baca juga: Beda Perlakuan PDIP ke Bobby Nasution dan Gibran, Ada Apa? Jawaban Sekjen Hasto Kristiyanto

Menurutnya, MKD semestinya memberikan perlindungan bagi setiap anggota DPR, tanpa memandang dari fraksi partai politik mana pun.

"Sehingga anggota DPR pun itu sampai diberikan sanksi teguran oleh MKD yang seharusnya memberikan perlindungan bagi setiap anggota DPR, apapun fraksinya untuk menyuarakan kebenaran," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, Anggota DPR dari Fraksi PDI-P Yulius Setiarto dinyatakan melanggar kode etik buntut kontennya di media sosial soal "partai cokelat" atau Parcok.

Hal ini diputuskan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR setelah rangkaian sidang etik pada Selasa (3/12). MKD juga menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Yulius.

"MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Yulius Setiarto nomor anggota A234 Fraksi PDI-P terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi tertulis teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurut Dek Gam, MKD DPR RI telah membuat keputusan dan mengadili Yulius berdasarkan pertimbangan hukum dan etika.

Sidang ini dihadiri para pimpinan dan anggota MKD DPR RI dari berbagai fraksi yang ada di DPR RI.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved