Berita Nunukan Terkini

Modus Cek Otot Selangkakan, Seorang Pelatih Taekwando di Nunukan Lecehkan Sejumlah Anak Didiknya

Seorang pelatih Taekwando di Nunukan, inisial Y dipolisikan gegara diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak didiknya.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nunukan, Senin (09/12/2024), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pelatih Taekwando di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara) inisial Y dipolisikan gegara diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak didiknya.

Mirisnya lagi sejumlah anak didik yang dilecehkan Y, berjenis kelamin pria dengan rentan usia mulai 14 tahun hingga 19 tahun.

Tersangka Y yang kini berada di Rutan Polres Nunukan itu, sebelumnya dilaporkan oleh dua orang tua anak didiknya.

"Pelapornya ada dua orang. Tapi setelah dilakukan penyelidikan ada enam anak yang juga rekan pelapor mengaku menjadi korban. Jadi total ada delapan korban," kata Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf kepada TribunKaltara.com, Senin (08/12/2024), pukul 13.30 Wita.

Baca juga: 2024 Sudah 31 Kasus Kekerasan Seksual, Arpiah Sebut Nunukan Darurat Kasus Pelecehan terhadap Anak

Zainal menjelaskan bahwa kasus pelecehan seksual terhadap korban dengan tersangka Y pada Oktober 2024 sekira pukul 16.30 Wita.

Namun kejadian baru diketahui orang tua korban pada Selasa (03/12/2024) sekira pukul 10.30 Wita.

"Pada Selasa tanggal 3 Desember 2024 sekira pukul 10.30 Wita pelapor berada di rumah. Tak lama kemudian ibu-ibu teman dari anak pelapor datang ke rumah pelapor untuk memberi tahu bahwa ada dugaan pelecehan seksual yang terjadi di tempat latihan Taekwondo milik tersangka Y," ucapnya.

Mendengar itu, pelapor langsung menanyakan hal tersebut kepada anaknya.

Anak yang masih berstatus pelajar SMP itu akhirnya mengakui adanya pelecehan seksual tersebut.

Sesuai keterangan dari korban, saat itu dia sedang latihan Taekwondo, lalu datang tersangka Y dan turun dari mobil langsung memanggil korban untuk menemani terlapor ke pelabuhan.

"Korban mengetahui mobil yang dikemudi oleh tersangka Y tidak mengarah ke pelabuhan, tetapi mengarah ke rumah tersangka. Begitu sampai di sana, korban langsung disuruh masuk ke rumah tersangka dan ke langsung diminta buka celana dalamnya," ujar Zainal.

Alasan tersangka Y meminta anak didiknya untuk membuka celana, lantaran untuk mengecek otot selangkangannya.

Saat itu korban diminta berbaring, lalu tersangka menyimpan bantal di atas perut korban.

Baca juga: DSP3A Nunukan Sebut Fenomena Pelecehan Anak Mayoritas Terjadi di Rumah dengan Pelaku Orang Terdekat

"Selanjutnya tersangka Y langsung menghisap kemaluan korban dengan mulutnya, hingga air mani korban keluar. Setelah itu korban disuruh memakai kembali celana dan kembali ke tempat latihan Taekwondo bersama tersangka," tuturnya.

Perbuatan tersangka Y dipersangkakan Pasal 6 huruf "c" Juncto Pasal 4 ayat (2) huruf "c" lebih Juntco Pasal 15 huruf "b", huruf "e", dan huruf " g" Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, subsider Pasal 82 ayat (2) Juncto Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved