Berita Nunukan Terkini
Diduga Aniaya Istri Hingga Tewas, Pria di Tulin Onsoi Hadapi Dolop, Peradilan Adat Dayak Agabag
Peradilan Adat Dayak Agabag berupa Dolop tersebut dilakukan di Sungai Tulin, Jalan Trans Kaltara, RT 02, Desa Semunad, pada Jumat (17/01/2025).
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
"Dari proses mediasi yang dilakukan lembaga adat, akhirnya disepakati penyelesaian melalui Peradilan Adat Dayak Agabag berupa Dolop. Pihak keluarga yang salah atau kalah harus terima konsekuensi berupa denda," ungkap Sati.
Bagi yang Kalah Didenda
Roy yang dinyatakan bersalah dalam ritual Dolop tersebut harus menebus perbuatannya dengan menyediakan sejumlah barang adat sebagai denda.
"Barang-barang adat yang dimaksud yakni Sampak Ogong, Belayung Layin, Buah Liabay Ansak, dan Saluangan Bungkas.
Selain itu, Roy juga harus menyediakan kain sitak. Kain itu yang digunakan oleh Suku Agabag dalam acara adat," tambah Sati.
Bahkan Roy diwajibkan untuk menyerahkan seekor sapi dewasa dan uang tunai sebesar Rp30 juta.
"Kalau dulu ada namanya Ambasa. Itu istilah nyawa tukar nyawa. Tapi seiring perkembangan masa, Ambasa lebih mempertimbangkan hukum agama dan undang-undang yang berlaku. Sehingga disepakati dengan barang-barang adat sebagai hukuman," imbuh Sati.
Dolop Hukum Tertinggi
Terpisah, seorang tokoh pemuda dari Dayak Agabag, Bajib menjelaskan bahwa ritual Dolop merupakan hukum tertinggi bagi etnisnya.
Prosesi Dolob diawali dengan pemanggilan arwah leluhur atau roh nenek moyang.
Setelah upacara ritual pemanggilan roh, kedua belah pihak yang bersengketa dipersilakan masuk ke sungai sebagai arena upacara Dolop.
"Tempat pelaksanaan ritual Dolop harus di sebuah sungai dan tetua adat yang mempersiapkan berbagai persyaratan. Seperti kayu rambutan hutan atau kalambuku yang digunakan sebagai penanda arena upacara. Selain itu juga sebagai penanda tempat kedua warga yang bertikai untuk melakukan penyelaman," terang Bajib.
Pada sungai tersebut, tetua adat akan menancapkan dua buah kayu kalambuku dengan kedalaman sepinggang orang dewasa.
Bajib menjelaskan bahwa inti dari upacara pemanggilan roh yakni meminta izin kepada Tuhan untuk mengadili kedua pihak yang berperkara.
Baca juga: Gegara Campuri Urusan Pribadi, Pria di Nunukan Tega Aniaya Temannya Pakai Sajam, Luka di Punggung
Upacara pemanggilan roh dilakukan dengan cara batang pisang dipukul-pukul ke tanah sekira 5 menit oleh tetua adat.
Setelah dirasa leluhur sudah hadir, selanjutnya ritual Dolop dimulai.
"Dua pihak yang berperkara akan menyelam sembari memegang batang kalambuku. Bagi yang bersalah, dia akan lebih cepat muncul ke permukaan sungai dan menjadi pihak yang kalah. Dalam ritual ini, Roy kalah karena lebih dulu muncul ke permukaan," terang Bajib.
Penulis: Febrianus Felis
Adat Dayak Agabag
meninggal dunia
Sungai Tulin
Desa Semunad
Tulin Onsoi
Dayak Agabag
Sati Baru
Nunukan
Dolop
penganiayaan
Rancangan Perda APBD Perubahan 2025 Disetujui, DPRD Nunukan Minta Pemkab Fokus Program Prioritas |
![]() |
---|
Banggar DPRD Nunukan Beri Catatan ke Pemkab PLBN Sebatik Mangkrak, Guru dan Nakes Minim di Pedalaman |
![]() |
---|
3 Desa Baru di Nunukan Kaltara Siap jadi Definitif, Berpeluang Gelar Pilkades Perdana Tahun Depan |
![]() |
---|
Wabup Hermanus Ungkap 6 Agenda Prioritas dalam APBD Perubahan 2025 Nunukan Kaltara |
![]() |
---|
Rancangan Pendapatan APBD-P Nunukan 2025 Turun 5,20 Persen, Wabup Sebut Fokus ke Program Prioritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.