Berita Kaltara Terkini

2 Tahun STNK Mati dan Motor Disita? Polda Kaltara Tegaskan tak Benar, Berikut Penjelasan Polisi

Dalam beberapa hari ini, tengah ramai diperbincangkan di masyarakat, terkait isu penyitaan kendaraan bermotor bagi yang sudah matik pajak STNK-nya.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM
Direktur Lalulintas Polda Kaltara, Kombes Pol Mohammad Syarhan saat mengecek kendaraan dinas personel. (Tribunkaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dalam beberapa hari ini, tengah ramai diperbincangkan di masyarakat, khususnya di media sosial, terkait isu penyitaan kendaraan bermotor bagi yang sudah matik pajak STNK-nya.

Tak terkecuali di Kalimantan Utara ( Kaltara), isu ini juga berkembang. 

Dikabarkan, bagi siapapun yang memiliki kendaraan bermotor lalu pajaknya telah habis tanpa dibayar selama 2 tahun, maka data kendaraan akan dihapus, dan kendaraannya bakal disita. Aturan ini konon berlaku per April 2025 mendatang.

Apakah kabar tersebut benar? Menyikapi isu ini, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltara Kombes Pol Mohammad Syarhan saat dikonfirmasi tegas membantah jika ada pemberlakuan aturan tersebut (penyitaan kendaraan) di jajarannya.

Baca juga: Pengendara Banyak Tidak Bawa SIM, STNK dan Pakai Helm, Selama Operasi Zebra Kayan di Tarakan

“Itu (isu penyitaan kendaraan) tidak benar dan belum ada aturan itu,” ujarnya, Jumat (28/3/2025).

Syarhan menegaskan, sesuai dengan penjelasan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, jika isu itu tidak benar. Temasuk kabar yang menyebutkan dalam aturan tilang terbaru bahwa polisi bisa langsung menyita kendaraan milik masyarakat. Dikatakan tidak ada aturan seperti itu. "Info yang beredar itu adalah tidak benar,” tegasnya.

Syarhan menjelaskan, bahwa tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada.

Ia mengatakan, STNK memang harus disahkan setiap tahun. Namun, jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita.

Ditegaskan,  jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

“Kalau tertangkap petugas dan STNK belum disahkan pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita,” tandasnya.

Lebih lanjut, Syarhan mengatakan, sesuai ketentuan, bahwa pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi.

Baca juga: STNK Mati Dua Tahun Bakal Diblokir, Ribuan Unit Kendaraan di Malinau Terancam jadi Bodong

"Data kendaraan baru akan diblokir sementara, jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan," jelasnya.

Semua aturan ini, tegas dia, telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved