Berita Kaltara Terkini
Penghentian Insentif Guru PAUD, SD dan SMP Ikuti Arahan Pusat, Begini Penjelasan BKAD Kaltara
Pemerintah pusat instruksikan penghentian insentif guru PAUD, SD dan SMP, namun Pemprov Kaltara tetap beri insentif guru SMA/SMK dan SMALB.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara memberikan penjelasan terkait penghentian program insentif guru, utamanya bagi guru jenjang TK/PAUD, SD hingga SMP sederajat.
Seperti diketahui, program pemberian insentif guru oleh Pemprov Kaltara sudah berjalan selama 10 tahun di Kalimantan Utara (Kaltara).
Terakhir sebelum dihapuskan, program instentif guru ini mencapai Rp 650 ribu per bulan untuk setiap guru dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP dan SMA/SMK.
Kepala BKAD Kaltara Denny Harianto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penghentian pemberian insentif guru.
Baca juga: Insentif Guru Dihentikan, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Minta Ada Pembahasan Bersama
Meski demikian, ditegaskan, program ini (pemberian insentif ) tetap berjalan kepada guru sekolah, sesuai kewenangan Pemprov Kaltara. Yakni guru janjang SMA/SMK dan SLB.
“Penghentian ini, atas arahan dari pusat. Di mana insentif guru TK, SD dan SMP bukan merupakan kewenangan provinsi," jelaskan.
Diuraikan, hasil evaluasi dari Kemendagri terhadap APBD Provinsi Kaltara dan menjadi perhatian dari BPK RI, insentif guru pada jenjang sekolah yang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota tidak dibolehkan, karena bukan kewenangan Provinsi Kaltara.
"Ini juga berkaitan dengan efisiensi anggaran. Di mana, semua program kegiatan yang direncanakan harus sesuai dengan kewenangan provinsi. Sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan lainnya. APBD merupakan anggaran berbasis kinerja, jadi semuanya harus terukur sesuai peraturan yang berlaku,” terangnya.
Lebih lanjut Denny Harianto menerangkan, adanya teguran dari pemerintah pusat terkait program tersebut dan adanya kebijakan efesiensi anggaran, membuat Pemprov Kaltara harus menghentikan program intensif guru ini. Utamanya untuk jejang PAUD hingga SMP.
Baca juga: Insentif Guru 2025 Dihapus, Ketua PGRI Nunukan: Rekan Kami di Pelosok Semakin Terpuruk
“Jika dipaksa dilanjutkan, maka hal ini bisa menjadi temuan dan kita sudah kena tegur dari pusat. Tidak hanya Provinsi Kaltara saja, provinsi lainnya pun seperti Kaltim juga kena atensi yang sama. Makanya kita harus menghentikan anggaran ini dan kewenangannya dibagi ke kabupaten kota,” tandasnya.
Denny berharap, agar masing-masing pemerintah kabupaten dan kota bisa melanjutkan program intensif ini sebagai tambahan untuk penunjang kerja guru.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
insentif guru
guru
Pemprov Kaltara
Kalimantan Utara
Denny Harianto
BPK RI
PAUD
SMP
BKAD Kaltara
TribunKaltara.com
| Fastest on Kayan River, Awali Benuanta Fest 2K25, Gubernur: Potensi jadi Ikon Pariwisata di Kaltara |
|
|---|
| DJPb Kaltara Luruskan Isu Dana Mengendap: Per 30 September Rp 555 Miliar dan Bukan Dana Mengganggur |
|
|---|
| Brigjen Pol Andries Hermanto Resmi Jabat Wakapolda Kaltara Baru, Begini Pesan Kapolda |
|
|---|
| Pemprov Kaltara Dorong Pengelolaan BLUD SMK Berjalan Optimal |
|
|---|
| Terima Lagi Ribuan Arsip Statis dari OPD, DPK Kaltara Tekankan Urgensi Pembangunan Gudang Arsip |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Deny-Harianto-Kepala-BKAD-Kaltara-05042025jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.