Berita Malinau Terkini

Hasil Audiensi Warga Loreh dan Perusahaan, Rekomendasi DPRD Malinau Tindaklanjut Ditangani OPD

Persoalan klaim hak warga Loreh atas lahan pascatambang di Malinau Selatan akan ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Malinau melalui dinas teknis.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
USULKAN SOLUSI - Ketua DPRD Malinau, Ping Ding, saat menengahi persoalan reklamasi dan pascatambang di Loreh, Malinau Selatan, Selasa (10/6/2025). Karena menyangkut keperdataan dan lingkungan, Dewan akan merekomendasikan dinas terkait membahas persoalan ini. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Persoalan klaim hak warga Loreh atas lahan pascatambang di Malinau Selatan akan ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Malinau melalui dinas teknis, Selasa (10/6/2025).

Sebelumnya, audiensi antara warga Desa Loreh dan perusahaan batu bara PT BDMS telah dibahas dalam rapat bersama DPRD Malinau.

Persoalan utama terkait klaim keperdataan warga atas lahan, alih fungsi, dan aktivitas pascatambang yang kini tengah dilakukan perusahaan.

Ketua DPRD Malinau, Ping Ding, menyampaikan perusahaan perlu duduk bersama membahas persoalan aktivitas pasca tambang yang disampaikan warga Long Loreh.

Baca juga: Alih Fungsi Lahan Pasca Tambang Malinau Selatan Kaltara Dipersoalkan, Berikut Tanggapan Perusahaan

Setelah dikaji berdasarkan pembahasan bersama, Dewan menyimpulkan akar persoalan adalah komunikasi yang tidak terjalin dengan baik.

"Dari DPRD, kami merekomendasikan agar ini dibahas bersama terlebih dahulu. Perusahaan perlu menyampaikan dan duduk bersama masyarakat. Untuk hasilnya, kami menyerahkan penanganan ini kepada dinas terkait," ujar Ping Ding, Selasa (10/6/2025).

Karena persoalan ini berkaitan erat dengan beberapa kesepakatan lingkungan, termasuk hak atas lahan pascareklamasi, dinas terkait dinilai lebih berkompeten menanganinya.

DPRD menyimpulkan, persoalan ini akan ditangani dinas yang berwenang membawahi urusan reklamasi dan pascatambang, yakni Dinas Lingkungan Hidup Malinau.

Sebelumnya, warga Loreh didampingi Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) Malinau telah meminta fasilitasi DPRD untuk menyuarakan persoalan tenurial pascareklamasi.

Anggota DPRD Malinau, Halim Pratama, juga menyampaikan bahwa bantuan hukum secara cuma-cuma yang diberikan PKBH kepada warga perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah, dewan, dan masyarakat.

Eksistensi lembaga bantuan hukum, menurut Halim, menjadi solusi atas kerumitan yang dihadapi masyarakat.

Baca juga: Aktivitas Pasca Tambang di Malinau Selatan Tuai Polemik, Warga Desa Loreh Ngadu ke DPRD 

"Kami mengapresiasi upaya yang dilakukan rekan-rekan dari PKBH Malinau Keadilan. Bagi masyarakat yang awam hukum, upaya-upaya ini penting agar mereka mendapatkan kepastian atas hak-haknya," ungkap Halim.

DPRD telah merekomendasikan pertemuan lanjutan terkait persoalan ini kepada Pemerintah Kabupaten Malinau untuk ditangani secara spesifik, terutama menyangkut reklamasi dan lahan pascatambang.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved